4 dari 7 Tersangka Kasus Korupsi Baju Linmas Di Mukomuko Mengembalikan Kerugian Negara

BERANDA3376 Dilihat

Tersangka Kasus Korupsi Baju Linmas saat memasuki kendaraan menuju Mapolres Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Empat dari tujuh kasus korupsi pengadaan baju Linmas di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah mengembalikan kerugian Negara (KN) dengan jumlah sebesar Rp 247,5 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH. MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan, SH

Andi membeberkan, jumlah kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 329,5 juta dan Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka. “Total KN Rp 329,5 juta. Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan oleh 4 orang tersangka sebesar Rp 247,5 juta,” kata Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, Jum’at (28/01/2022)

Kata Kasi Pidsus, dana yang dikembalikan sebesar Rp 247,5 juta itu bersalah dari tersangka berinisial AH, RD, KS dan SR. Sedangkan sisanya sebesar Rp Rp 82 juta akan dibebankan kepada tersangka lainnya yakni IJ dan J

“Sisanya sebesar Rp 82 juta hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara. Iya, sisanya dibebankan kepada IJ dan J,” jelas Andi

Lebih jauh Ia menuturkan, pengembalian kerugian negara itu dilakukan oleh para tersangka menjelang putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dan saat ini uang tersebut telah dititipkan ke Kejaksaaan Negeri Mukomuko

“Dititipkan ke Jaksa, saat ini (uang) ada di rekening Kejaksaan,” ucap Kasi Pidsus

Andi menjelaskan, saat ini, kasus korupsi baju Linmas masih berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan memasuki agenda penyampain tuntutan dari JPU Kejari Mukomuko

‘’Terakhir (nanti) agenda (sidang) adalah menyampaikan tuntutan dari JPU. Saat ini masih dalam proses persidangan ,’’ungkapnya

Upaya untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut, lanjutnya, membuahkan hasil walau pun belum seluruhnya mengembalikan. Kejaksaan Negeri Mukomuko akan terus berupaya hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan, sebab dengan adanya pengembalian akan menjadi bahan pertimbangan Hakim

“Tetap kami upayakan, sebab ini juga akan menjadi bahan pertimbangan di Pengadilan.” pungkasnya. (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *