‘Alumni’ Kades Soroti SK Bupati Mukomuko Atas Pemberhentian Juniornya

BERANDA3256 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM, Ak, CA., CPA kembali menjadi perbincangan. Kali ini bukan dikalangan Nasional, melainkan oleh rakyatnya sendiri.

Bupati Mukomuko yang dilantik Gubernur Bengkulu pada 26 Februari 2021 ini mengeluarkan Surat Keputusan memberhentikan Kepala Desa.

Tak tangung – tanggung, dalam kurun waktu satu bulan, Sapuan memberhentikan tiga Kades yakni, Sumanto Kades Selagan Jaya, Dwi Sartika Sari Kades Manjunto Jaya dan Suswandi, Kades Pondok Baru.

Sontak, keputusan yang dibuat dalam situasi Pandemi Covid-19 menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Beragam alasan disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam merubah status ketiganya. Dari yang ikut – ikutan kampanye saat Pilkada Serentak tahun lalu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga ulah Kepala Desa yang buat gaduh warganya.

Abdiyanto – Plt Asisten I Setdakab Mukomuko

Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Abdiyanto mengklim Pemerintah Daerah dalam kebijakan pemberhentian Kepala Desa disandarkan pada kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Pemda mengeluarkan kebijakan pemberhentian Kades tentunya didasarkan pada kewenangan dan aturan yang berlaku, ” kata Abdiyanto, Kamis (22/07 /2021) melalui pesan whatsapp.

Abdiyanto menganggap wajar adanya pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Namun Ia minta kalangan yang nyinyir dengan keputusan itu, hendaknya didasarkan pada bukti dan landasan hukum yang sesuai.

“Pemerhati dan masyarakat, sebaiknya melihat persoalan yang ada didasarkan pada fakta yang terjadi di Desa, lalu dilihat unsur-unsurnya dari peraturan Perundangan-undangan yang terkait dan berlaku,” ujarnya.

Padlul Azmi, SH – Ketua Bawaslu Mukomuko

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi, SH pun angkat bicara tentang status Sumanto saat Pemilihan Kepala Daerah tahun lalu.

Padlul mengakui Sumanto diduga melanggar undang – undang lainnya yakni tentang netralitas Kepala Desa saat pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Mukomuko.

“Kalau dari kalangan Kades, Bawaslu hanya meneruskan temuan atau laporan pelanggaran UU lainnya atas nama Sumanto atas dugaan pelanggaran tentang netralitas kepala Desa saat Pilkada Serentak tahun lalu ke Pemerintah Daerah. Masalah saksi nanti Bupati yang memutuskan, “ucap Padlul, Senin (19 /07 /2021) melalui sambungan telepon seluler.

Sedangkan Camat Air Manjunto, Sardi mengatakan peristiwa tersebut bukanlah penggerebekan, Ia menceritakan awalnya salah satu warga mendatangi rumah Kades dan menanyakan tujuan tamunya yang sering mendatangi rumah Dwi.

Dwi Sartika Sari atau lebih dikenal dengan sapaan Tika sempat dibawa ke Kantornya sendiri oleh warga.

Saat itu, warga yang berjubel di Kantor Desa meminta Tika turun dari jabatanya.

Saat itu, Sardi menjelaskan kepada warga jika tuntutan masyarakat dan pemuda tersebut sangat tidak relevan, sebab saat warga datang keduanya tidak dalam kondisi berbuat asusila.

“Tamunya adalah rekan se profesinya yakni salah satu Kades di Kecamatan Teras Terunjam. Saat warga datang keduanya berada diruang tamu dan sedang minum kopi, serta waktu berkunjung juga masih sekitar pukul 21.15 WIB sehingga masih tahap kewajaran bertamu dan dianggap tidak menyalahi norma adat. “kata Camat Air Manjunto saat itu.

Muslim Chaniago – Pengamat Hukum

Seorang pengamat Hukum, Muslim Chaniago mengatakan, pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Mukomuko melahirkan banyak sudut pandang, bahkan ada yang menghubungkan dengan politik.

Muslim Chaniago menegaskan mekanisme pemberhentian Kepala Desa (Kades) sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kata Muslim, secara yuridis Pemerintah tidak bisa memberhentikan Kades. Terlebih pemberhentian yang terjadi di Kabupaten Mukomuko hanya mengandalkan kata ‘indikasi alias dugaan’

“Indikasi ini kan dugaan, bisa iya bisa tidak. Atau bisa saja alasan subjektif dari pihak – pihak yang menuduhnya melakukan hal seperti itu,” kata Muslim kepada RBP, Minggu (18/07 /2021) melalui sambungan telepon seluler.

Muslim mengakui jika Pemerintah dapat memberhentikan Kades berdasarkan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun itu tidak serta merta, Pemerintah harus melakukan verifikasi secara sungguh – sungguh dan mendalam.

“Kalau tidak dilakukan verifikasi yang menyeluruh dan mendalam, bisa saja publik menuduh jika pemberhentian Kades ini kesannya semena- mena,” ucapnya.

Ia mencontohkan, ada seorang Kades yang diduga melakukan menyelewengan Dana Desa,
Namun sebelum ada hasil audit dan Keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah, Kades tersebut sudah dipecat.

Muslim yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini menganggap keputusan pemecatan itu merupakan tindakan yang memalukan.

“Secara hukum ini tindakan yang memalukan dan menunjukkan kecerobohan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Reaksi datang dari Alumni Kepala Desa yang saat ini duduk di DPRD Mukomuko. Tiga mantan Kades ini menyoroti pemberhentian juniornya oleh Bupati Mukomuko.

Nursalim, mantan Kades Bandar Jaya Kecamatan Penarik yang saat ini menjadi anggota DPRD Mukomuko meminta agar Eksekutif tidak gegabah dan lebih cermat dalam mengambil keputusan terlebih tentang pemberhentian Kepala Desa.

Nursalim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Mukomuko menegaskan, Kades bisa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

“Ini dibuktikan atau berdasarkan registrasi perkara di Pengadilan. Jika ada kesalahan mengenai tingkah laku, kan bisa dilakukan pembinaan berdasarkan tingkat yang ada. Seperti Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD,” kata Nursalim. Seperti dikutip dari laman radarbengkuluonline.com.

Alumni Kades dari Kecamatan Air Rami, Siswanto, menilai Sapuan terkesan tergesa-gesa memberhentikan ketiga juniornya.

Menurut mantan Kades Arga Jaya ini, statement yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gianto, SH., M.Si yang mencerminkan tidak maksimalnya pembinaan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Daerah.

Ini disampaikanya saat membaca statement Gianto jika pihaknya telah melakukan pembinaan secara lisan.

“Itukan surat dari BPD secara Dinas, jadi pembinaannya juga harus secara Dinas, seperti adanya berita acara, tindakan apa yang dilakukan, apakah itu peringatan atau somasi,” ucap Anggota DPRD Mukomuko dari Partai Amanat Nasional, Sabtu (17 /07 /2021) melalui sambungan telepon seluler.

Kata Sis, setelah menerima laporan, DPMD bersama unsur lainnya melakukan verifikasi dengan turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sedang terjadi.

“Jangan hanya mengandalkan laporan sepihak dari BPD, seperti ada laporan, pecat, laporan masuk, pecat. Wah bisa habis Kades di Mukomuko ini,” tuturnya.

Mantan Kades Mekarsari Kecamatan Sungai Rumbai, Suwarno pun ikut bereaksi atas pemberhentian tiga Kepala Desa.

Suwarno yang duduk di DPRD Mukomuko melalui perahu Partai Nasdem menilai, Bupati Mukomuko terkesan tergesa-gesa dalam memberhentikan ketiganya.

“Harusnya kan diberi peringatan dulu, seperti teguran dan pembinaan. Jangan langsung pecat,” ujar anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Mukomuko tiga. Seperti dikutip dari laman gatrabengkulu.com.

Ia tak menghalangi Bupati Mukomuko untuk memberhentikan seorang Kades. Namun harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Silahkan pecat, tapi setelah adanya bukti yang cukup seperti adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Masih menurut Suwarno, jangan sampai keputusan pemberhentian menjadi blunder. Ia menambahkan di era sebelumnya peristiwa seperti ini pernah terjadi, namun akhirnya Pemerintah Daerah dibuat malu lantaran gugatan yang diajukan oleh para Kades dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *