Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM memaklumi sikap fraksi-fraksi di DRPD Mukomuko terhadap penundaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Saya memaklumi penundaan dua Raperda dan ini merupakan bentuk kesunguhan dan kehati-hatian anggota DPRD untuk menghasilkan produk hukum yang baik, aspiratif dan sesuai peraturan perundang-undangan, “kata Sapuan dalam Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021, Rabu (18/08/2021).
Menurut Sapuan, pembahasan Raperda dilatar belakangi pentingnya subtansi materi yang diatur untuk menjadi pedoman dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
“Melalui pembahasan bersama menuju langkah-langkah penyempurnaan terhadap produk hukum Daerah agar semakin baik sehingga sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan Legislatif dapat terjalin dengan harmonis,” ucapnya.
Diketahui, Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021, Rabu (18/08/2021) dengan agenda pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Lima Raperda yang diusulkan yakni :
- Raperda yang akan disampaikan adalah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang recana tata ruang.
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 Tahun 2011 tentang restribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko tahun 2021- 2026 dan,
- Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.
Dari lima Raperda tersebut, tiga diantaranya telah disetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda.
Ketiga Raperda itu adalah :
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 Tahun 2011 tentang restribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko tahun 2021- 2026 dan,
- Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.
Ketua DPRD Mukomuko mengatakan, dua Raperda yakni rencana tata ruang dan Raperda Pembentukan dan susunan perangkat Daerah belum dapat disahkan dan dilakukan pengambilan keputusan.
“Secara subtansi dua Raperda ini sudah selesai dibahas dan disetujui oleh Bapemperda akan tetapi mengingat Raperda ini tidak sama dengan Raperda umumnya maka untuk pengambilan keputusan dan pengesahan terhadap Raperda ini akan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkasnya (YN).