BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Tak tampak sosok Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mukomuko, Haidir, saat Parpol tersebut menyerahkan berkas persyaratan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Sabtu (13/5/2023).
Padahal, yang menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg itu harus Ketua dan Sekretaris kepengurusan Parpol di tingkat kabupaten.
BACA JUGA : Formasi Baru Partai Nasdem Mukomuko Periode 2023-2024, Ini Jabatan Sapuan
“Ketua atau sekretaris pengurus Parpol tingkat kabupaten boleh diwakilkan, tapi harus ada surat kuasa,” jelas Ketua KPU Mukomuko, Irsyad, Sabtu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Mukomuko, Safa’at mengatakan, mantan Wakil Bupati Mukomuko, Haidir yang saat ini menahkodai PKB di Mukomuko sedang sakit, sehingga tidak dapat menyerahkan langsung berkas pengajuan Bacaleg ke KPU Mukomuko.
BACA JUGA : Paguyuban Baraya Sunda Mukomuko Gelar Halal Bihalal di Pantai Wisata Batu Kumbang
“Pak ketua, Pak Haidir sakit. Jadi dimandatkan ke Pak Sukiman, kader kita yang bakal maju pada Pemilihan DPR RI,” kata Safa’at.
Pada saat acara penyerahan berkas persyaratan pengajuan Bacaleg berlangsung, pihak Bawaslu Mukomuko mempertanyakan surat kuasa Ketua DPC PKB Kabupaten Mukomuko ke penerima kuasa.
Anggota Bawaslu, Deni Setibudi mempertanyakan data diri Ketua DPC PKB yang memberi mandat.
BACA JUGA : Momen mantan Inspektur Hormat kepada Bupati Mukomuko periode Ini
“Pak Haidir, Ketua DPC ini, Haidir mantan Wabup kan? Apa benar usia beliau yang tercantum dalam surat ini? Jangan sampai ini dipermasalahkan. Sebaiknya, data diri pemberi kuasa maupun penerima kuasa, disesuaikan dengan data diri di KTP,” sampai Deni.
Mengenai surat kuasa yang dipertanyakan pihak Bawaslu itu, Sekretaris DPC PKB, Safa’at membenarkan ada kesalahan dan akan segera diperbaiki.
“Ya, ada sedikit kekeliruan, mungkin pak Haidir buru-buru. Akan segera kami perbaiki. Dan kami ucapkan terimakasih telah diingatkan,” demikian Safa’at. (* * asri)