Berita Mukomuko, Metro – Dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Mukomuko berasal dari dua perda, yakni APBD dan APBD-P.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini mengatakan Pilkades serentak tahun ini menelan anggaran sebesar Rp 1,29 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1. 249. 999. 975,- berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2021.
“Sedangkan sisanya sekitar Rp 42.300.000,- dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), hingga total anggaran yang digunakan untuk Pilkades sekitar sebesar Rp 1. 292. 303. 954,” kata Ali Saftaini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Kamis (11/11 /2021) melalui pesan whatsapp.
Masih kata Ali, jumlah tersebut digunakan untuk Pilkades serentak golombang tiga tahun 2021 dari awal tahapan Pilkades hingga pelantikan Kades terpilih.
“Anggaran ini digunakan dari awal tahapan Pilkades hingga akhir yakni pelantikan Kades terpilih,” terang Ketua DPRD.
Ia mengingatkan kepada Instansi yang menangani pelaksanaan Pilkades serentak golombang tiga tahun 2021 untuk ekstra hati-hati, sebab dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah ini berasal dari dua perda yakni APBD murni tahun 2021 dan APBD-P ditahun yang sama.
Politikus Partai Golkar ini juga memaparkan, dana tambahan ini baru bisa digunakan setelah pemungutan suara karena tahapan hingga pengesahan APBD-P baru selesai pada 5 November 2021.
“Saya berharap Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berhati – hati dalam menggunakan atau membelanjakan anggaran, baik tambahan maupun pergeseran sebelum ada pengesahan anggaran (APBD /APBD-P,” terang Ali
Masih menurut Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, pihaknya menerima informasi adanya pergeseran anggaran dari APBD murni tahun 2021.
“Pergeseran anggaran ini baru bisa dibelanjakan setelah APBD-P disahkan dan ini yang menjadi dasar atau payung hukum untuk dana Pilkades tersebut bisa dibelanjakan. Tapi kalau ada pergeseran anggaran dan dana itu dibelanjakan sebelum penegasan (APBD-P) legalitasnya patut dipertanyakan,”ucapnya.
Ali mencontohkan, jika ada satu kegiatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 50. 000. 000,-, dan sudah dianggarkan di APBD murni. Lalu dilakukan pergeseran anggaran hingga anggaran tersebut (Rp 50 juta) menjadi Rp. 60.000.000,-.
“Berarti dari pergeseran tersebut ada penambahan sebesar Rp 10.000.000,- nah yang anggaran tambahan ini, boleh dibelanjakan setelah pengesahan APBD-P atau dalam hal dana Pilkades ini anggaran tambahan boleh dibelanjakan setelah tanggal 5 November 2021. Jadi, ‘benang merahnya’ jangan sampai belanjanya mendahului pengesahan anggaran. “pungkasnya (YN).