DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD

BERANDA5392 Dilihat

Abdul Hadi, S.Sos -Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membeberkan tentang kewajiban pemerintah desa untuk memasang papan reklame berisi APBDes.

Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd melalui Sekretaris Dinas, Abdul Hadi, S. Sos menegaskan, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas DD tahun 2023.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

“Iya, Pemdes wajib mempublikasikan APBDes,” kata Abdul Hadi, Senin Jumat (25/08/2023) di ruang kerjanya.

Kata dia, publikasi tidak hanya berisi informasi tentang APBDes murni, namun APBDes Perubahan dan realisasi kegiatan atau pertanggungjawaban yang menggunakan anggaran baik yang bersumber dari APBDes murni maupun APBDes Perubahan.

“Ada tiga jenis yang wajib dipublikasikan, APBDes Murni, APBDes Perubahan dan realisasi anggaran,” terang Sekretaris DPMD Mukomuko.

BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat

Masih kata Sekretaris DPMD Mukomuko, publikasi APBDes biasanya dilakukan dengan memasang banner atau sejenis baliho yang diletakkan di depan kantor desa. Hal ini bertujuan, agar masyarakat mengetahui besaran anggaran dan peruntukanya.

Kendati demikian, pemerintah desa dapat melakukan atau menyampaikan publikasi melakukan media lain, seperti media online, cetak, maupun elektronik.

BACA JUGA : Jawab Keluhan Masyarakat, Pemda Mukomuko Bangun Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ipuh

“Ya masing-masing desa kan beda anggaran publikasinya, jadi tergantung kemampuan yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Untuk publikasi APBDes dan APBDes Perubahan itu dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Ya, kira-kira kalau dana sudah cair, kan bisa langsung dibuat, “ucap Hadi.

Sedangkan untuk publikasi realisasi APBDes murni dan perubahan, dilakukan setelah triwulan pertama tahun berikutnya.” Seperti tahun anggaran 2022, publikasi realisasi dilakukan pada Maret 2023, “kata Sekretaris DPMD Mukomuko.

Saat disinggung peran Badan Permusyawaratan Desa atau BPD tentang adanya pemerintah desa yang lalai dengan tidak menjalankan peraturan dengan memasang papan publikasi, mantan ajudan wakil Bupati Mukomuko secara gamblang membeberkan, BPD memiliki peran penting dengan fungsinya.

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Mukomuko Upayakan Percepatan Penurunan Stunting, Dinsos Salurkan BLT

“BPD memiliki peran penting, dari pengawasan kinerja pemerintah, pertanggungjawaban dengan masyarakat sampai kepada internal lembaga itu sendiri,” bebernya.

Dalam hal papan publikasi, terang Hadi, BPD dapat melakukan rapat internal terlebih dahulu. Kemudian meminta penjelasan kepada pemerintah desa tentang tidak adanya papan publikasi APBDes.

“Hal ini pertama yang harus dicatat ada nggak anggaran untuk publikasi itu.?. Kalau nggak ada, berarti perencanaanya nggak matang. Beda halnya kalau anggaranya ada, tapi tidak dipasang, ini bisa jadi bahan evaluasi BPD. Iya, bisa saja memberi teguran tertulis dengan tembusan, Camat, DPMD atau Bupati, “terang Sekretariat DPMD Mukomuko.

Masih kata Sekretaris DPMD, secara kelembagaan, BPD memiliki tugas menggali informasi, menampung informasi dan mengelolanya.

BACA JUGA : Dinas LH Mukomuko Siapkan Ribuan Bibit Pohon Untuk Penghijauan

“Menggali informasi dilakukan dengan mendatangi masyarakat, menampung informasi biasanya menerima informasi atau masyarakat yang datang, lalu mengelola informasi dari dua sumber tadi dan menyalurkanya. Bagaimana menyalurkan, nah, inilah salah satu tugas BPD, menyalurkan informasi tadi (setelah dikelola melalui rapat internal) dalam bentuk lisan maupun tulisan, ” ungkapnya.

BACA JUGA : Jokowi Masukan Usulan Kenaikan Gaji ASN ,TNI, POLRI Dan Pensiunan dalam RAPBN 2024

Sedangkan untuk internal, BPD wajib menyampaikan laporan kinerja lembaganya selama 1 tahun anggaran.

“Laporan ini disampaikan secara tertulis kepada Bupati atau walikota melalui Camat. Nantinya, Bupati mengevaluasi kinerja BPD serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemdes. Selain kepada Bupati atau walikota, BPD juga menyampaikan laporan kinerjanya dalam forum musyawarah desa. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa. “pungkasnya. (ADV KOMINFO /* * YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *