Abdul Hadi, S. Sos – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA MUKOMUKO, METRO – Sejak tahun 2015, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia mendapat kucuraan dana dari APBN. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kebijakan ini merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Anggaran ini dikelola oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Setiap tahunnya, penyaluran dana desa menggunakan regulasi yang berbeda. Ada beberapa Kementerian yang ikut andil dalam kebijakan penggunaan dana desa, sebab, ada program prioritas nasional yang harus dikerjakan oleh pemerintah desa.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jodi, S.Pd melalui Sekretaris Dinas, Abdul Hadi, S. Sos mengungkapkan, tahun 2023 ini, prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang terdiri dari 18 item.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan DD 2023.
“Untuk prioritas penggunaan DD tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan DESA, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan
mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa,” terang Sekretaris DPMD Mukomuko, Selasa (19/09/2023).
BACA JUGA : Realokasi DD, DPMD Mukomuko Gunakan Regulasi Teranyar
Lebih lanjut Sekretaris Dinas PMD menjelaskan, saat ini pengelolaan anggaran di pemerintah desa menggunakan aplikasi siskeudes. Menurutnya, aplikasi ini digagas oleh kementerian dalam negeri dan BPKP untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, ujarnya, aplikasi ini juga dapat mempermudah badan publik untuk menyampaikan informasi publik yang akan disajikan kepada masyarakat.
“Berdasarkan aplikasi (SISKEUDES) ini, dengan sekali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, dan dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang meliputi dokumen penatausahaan, bukti penerimaan, surat permintaan pembayaran atau SPP, surat setoran pajak (SSP),” terangnya.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Pantau Kesehatan Masyarakat cegah DBD
Dari sisi pelaporan, lanjutnya, penganggaran seperti Perdes APBDesa, RAB, APBDesa per sumber dana dan laporan penatausahaan yang meliputi buku kas umum (BKU), buku Bank, buku pajak, buku pembantu, dan register sudah tercakup dalam aplikasi tersebut.
Sekretaris Dinas PMD Mukomuko membeberkan, sesuai Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang APBN tahun anggaran 2023, penggunaan DD diutamakan pada 4 item.
Ke empat item itu adalah, program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Tinjau Pabrik Pengolahan Beras
Lalu dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran DD. Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran DD termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
“Nah, untuk dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain. Tentu ini berdasarkan musdes yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama unsur-unsur yang ada, “bebernya.
Sekretaris DPMD Mukomuko merincikan, untuk alokasi BLT-DD, pada aplikasi siskeudes otomatis terkunci sebesar 25 persen. Dalam pelaksanaannya, jika pemerintah desa menyisakan anggaran untuk BLT-DD, maka dapat dilakukan dengan istilah realokasi.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Upayakan Tenaga Fisioterapis, RD Physiotherapi Layani Ini
“Kan ada tuh désa yang tidak seluruhnya menghabiskan alokasi dana untuk BLT-DD. Nah, sisanya ini (Silpa kegiatan) bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, tapi setelah ada realokasi pada anggaran perubahan. Kemana larinya dana itu.? Ya tetap mengacu pada program skala prioritas nasional, “bebernya.
Masih kata Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, untuk dana operasional pemerintah desa atau penyelenggaraan Pemdes paling banyak 3 persen, terdiri dari 3 item belanja yakni, koordinasi Pemdes atau perjalanan dinas Pemdes, pencegahan kerawanan sosial, dan kegiatan seremonial desa.
Lanjutnya, ketiga item tersebut masuk dalam tiga rekening berbeda namun dalam 1 kegiatan.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Rancang Kebutuhan RS Pratama
“Kalau itu 1 rekening kegiatan, yang terdiri dari 3 belanja yakni, perjalanan dinas (koordinasi pemdes), pencegahan kerawanan sosial, dan seremonial desa,” paparnya.
Rincian 3 persen itu terdiri dari 50 persen perjalanan dinas, 25 persen pencegahan kerawanan sosial dan 25 persen seremonial desa. Kawan – kawan di pemerintahan desa harus lebih jeli tentang persentase ini. Iya, masing-masing belanja ada rekeningnya, “jelas Sekdis PMD Mukomuko.
Tidak hanya itu, kata Sekdis PMD, Pemdes juga wajib mengalokasikan program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari pagu DD. Ia menyampaikan, capaian untuk program ini, pada sistem siskeudes harus 100 persen.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Sarankan Pemda Gunakan Dana BTT Atasi Kekeringan Lahan Sawah
“Capaian output pada sistem siskeudes harus 100 persen, kalau serapanya bisa saja dalam 1 kegiatan itu kan ada Silpa. Harus digarisbawahi, Silpa ini harus relevan dengan capaian. Contoh, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 100 juta dan digunakan untuk pembelian sapi 10 ekor dengan @ Rp 10 juta. 10 ekor ini harus terpenuhi, hingga capaian output 100 persen. Kemudian, setiap 1 ekor sapi (Rp 10 juta /ekor) kan belum tentu harganya sama, bisa saja jika di globalkan, menyisakan anggaran 8 juta, “kata Sekdis PMD Mukomuko.
Ia berharap, Pemerintah Desa lebih jeli dan berhati-hati dalam pelaksanaan anggaran, sebab setiap kegiatan memiliki aturan dalam pelaksanaan. (** YN).