DPRD Mukomuko Dukung Langkah KPH Mukomuko Laporkan Perambahan Hutan Produksi ke Polda Bengkulu

BERANDA5112 Dilihat

Perambahan Hutan Produksi (HP) Air Rami

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Antonius Dalle mendukung langkah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti temukan adanya dugaan perambahan hutan ke Polda Bengkulu.

Kata Anton, sapaan akrab Antonius Dalle, langkah tersebut merupakan upaya tegas dalam pemberantasan perambahan hutan yang gencar dikampanyekan Pemerintah.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Soroti Ancaman Ketersediaan Lahan Ketersediaan Pangan

Ketua Komisi III DPRD Mukomuko menegaskan, tidak ada alasan bagi setiap orang berlindung di balik kebutuhan kayu dengan cara membabat hutan-hutan secara serampangan di daerah ini.

“Jika terus dibiarkan, ini sangat berbahaya dan merugikan wilayah yang terdampak dari kegiatan tersebut, dan sudah pasti merusak kelestarian hutan,” kata Anton, Minggu (18/06/2023) di kediamannya.

Akhir – akhir ini, dibeberapa wilayah Kabupatèn Mukomuko, sering dilanda banjir. Kata dia, tidak menutup kemungkinan, bencana ini disebabkan oleh adanya perambahan hutan.

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S,Hut menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tentang adanya kegiatan perambahan Hutan Produksi (HP) Air Rami.

BACA JUGA : Momen mantan Inspektur Hormat kepada Bupati Mukomuko periode Ini

Laporan tersebut disampaikan, menyusul ditemukannya alat berat di dalam lokasi tersebut, namun saat KPHP Mukomuko melakukan pengecekan, kondisi alat berat yang ada di lokasi diperkirakan mengalami kerusakan.

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, menegaskan, saat ini, pihaknya masih menunggu tindakan dari dinas terkaitndan jajaranya siap melakukan pendampingan.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tangan Komplotan BBM di SPBU 24-383-31 Mukomuko, Ini Modusnya

“Tinggal nunggu tindakan dari dinas dan pihak terkait, kami (KPHP Mukomuko) siap melakukan pendampingan, ” jelas Kepala KPH Kabupaten Mukomuko.

Kata dia, laporan disampaikan tidak hanya kepada KLHK RI. Hal ini yang sama, juga dilakukan kepada Gakkum KLHK dan Polda, sebab, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS hanya ada di dinas, Gakkum KLHK, dan Polda. (* * bbg/ADV SEKWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *