Berita Mukomuko, Metro – DPRD Kabupaten Mukomuko kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021 Selasa (12/07/2022)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini dihadiri oleh Forkopimda, Para Kepala OPD, Anggota DPRD Mukomuko, perwakilan Polres Mukomuko serta pejabat penting lainnya, menghasilkan keputusan, bahwa seluruh anggota DPRD Mukomuko menyetujui Raperda yang dibahas untuk dijadikan Perda Kabupaten Mukomuko.
Rangkaian rapat Paripurna ini, diawali dengan penyampaian Laporan oleh Badan Anggaran yang berisi proses Pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Badan Anggaran Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE, dalam sambutannya menyampaikan, Meski disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mukomuko dengan beberapa saran dan masukan, diantaranya, Pemkab Mukomuko agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah.
“Melalui hasil rapat Badan Anggaran dalam rapat finalisasi dan pleno, menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar M. Ali Saftaini, SE.
M. Ali Saftaini, SE, menyebutkan, Silpa masih besar diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas, seperti misalnya, di bidang pendidikan dan kesehatan, sehingga Silpa bisa berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kemudian mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa meningkatkan PAD,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E, MM, Ak, C.A, CP.A, mengawali sambutannya mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, dalam upaya menyempurnakan Raperda yang dibahas.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen berupaya menggali dan menggerakkan seluruh potensi yang ada secara maksimal sehingga upaya percepatan pembangunan dikabupaten Mukomuko bisa tercapai.
Selain itu, Bupati Mukomuko menyebut, persetujuan bersama DPRD merupakan suatu rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, kemudian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.
“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD,” jelas Bupati.
H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA, juga menegaskan, terkait proses tata kelola pemerintahan yang telah dijalankan oleh Pemkab Mukomuko dengan sebaik -baiknya, sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik, salah satunya ditandai dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesekian kalinya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Bupati, dengan disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, maka persetujuan bersama ini, akan dijadikan pedoman dasar untuk menyusun Perda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
“Akan tetapi, Raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur, paling lama 3 hari setelah adanya persetujuan bersama untuk dievaluasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.” Tutup Bupati.(BG)