Sidang paripurna ke X dengan agenda pengesahan Raperda RPJMD, Rabu (18/08/2021)
BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna ke X dengan agenda pengesahan Raperda RPJMD, Rabu (18/08/2021) di ruang sidang
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini, SE kepada beritamukomuko.com berharap, Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti produk hukum yakni Perda RPJMD. Ali menyampaikan, dalam paripurna kali ini, Legislatif menyepakati dan mengesahkan 3 dari lima Raperda yang diusulan
“Ada 5 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yaitu, Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuuko 2021-2026, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2020, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW, “terang Ali
” Dari 5 Raperda itu hanya Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuuko 2021-2026, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2020. Sedangkan 2 Raperda lainnya belum disepakati dan memerlukan kajian lebih lanjut, “imbuhnya
Apresiasi disampaikan oleh Bupati Mukomuko, Sapuan. Ia mengatakan, 3 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda adalah bukti sinergitas dan kerjasama antar Legislatif dan Eksekutif
“Apresiasi saya sampaikan kepada seluruh anggota Legislatif, pihak – pihak yang telah bersinergi dalam penyusunan Raperda diantaranya RPJMD. RPJMD ini sangat penting untuk jalannya pembangunan lima tahun ke depan. RPJMD merupakan terjemahan dari visi-misi kami (Sapuan-Wasri
) tahun lalu. ” demikian Bupati Mukomuko