Berita Mukomuko, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko benar – bernar berkomitmen dalam menegakkan hukum di Kampung Sakti Ratau Batuah.
Setelah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, kini Satya Adhi Wicaksana sedang mendalami dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
Setidaknya, 30 orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intel, Sarimonang B. Sinaga, SH., SM membenarkan hal ini. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah dinaikan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah kita naikan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus. sekitar seminggu yang lalu,” kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Senin (22/11/2021), melalui pesan whatsapp.
Masih kata Sarimonang, Kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus ini. Ke 30 orang tersebut dari pihak swasta maupun Pemerintah.
“Sudah ada 30 orang yang kita periksa. Baik itu dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko,” ucap Sarimonang.
Ia menegaskan, proses hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi bakal diusut tuntas.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, namun sifatnya masih penyidikan umum. Belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini.” pungkasnya (YN)