Gedung Walet Ratusan, Yang Taat Pajak Baru Belasan

BERANDA1288 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko memprediksi, jumlah usaha gedung walet di wilayah Kabupaten Mukomuko mencapai ratusan buah. Hal itu diketahui setelah tim dari Bidang Pendapatan I melakukan pendataan usaha walet.

Usaha walet menjadi salah satu objek pajak yang dapat dipungut oleh Pemkab Mukomuko. Meski jumlah gedung walet di daerah ini ratusan, yang sudah taat membayar banyak belum sampai separuhnya.

Salah satu iklan di Kantor Badan Keuangan Daerah Mukomuko (dok. Bg)

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Deftri Maulana mengungkapkan, baru belasan pengusaha walet taat membayar pajak.

Hingga saat ini, usaha walet ini belum optimal menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Bahkan upaya yang dilakukan pihak BKD untuk memaksimalkan pungutan pajak usaha walet juga masih mendapat kendala.

Contohnya saja, pada saat pendataan, petugas dari BKD tidak bisa bertemu langsung oleh pemilik usaha. Penyebabnya, ada yang beralasan pemiliknya merupakan orang luar daerah. Ada juga yang memang sulit dijumpai.

Sekalipun bertemu dengan pemilik usaha walet langsung, saat diminta untuk membayar pajak, pemilik usaha walet ada yang beralasan gedung waletnya belum produksi dan alasan lainnya. Kesadaran pemilik usaha masih menjadi tantangan BKD untuk memungut pajak usaha walet ini.

“Alasan pemilik usaha walet ini macam-macam. Belum produksi, gedungnya baru, tidak tahun. Ini memang masih menjadi kendala untuk memaksimalkan pajak usaha walet ini,” ujar Deftri.

Dilanjutkan Deftri, pada saat melakukan pendataan, pihaknya menemukan gedung walet berukuran jumbo di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Pihaknya menggali informasi dari penjaga dan masyarakat sekitar.

BKD mendapat informasi, kalau omzet gedung walet di Batu Ejung itu terbilang besar. Sayangnya, sepengetahuan pihak BKD, walet tersebut belum pernah bayar pajak.

“Informasinya sudah beroperasi puluhan tahun. Produksi sudah informasinya, omzet terbilang besar. Tapi sepengetahuan kami, usaha walet itu tidak pernah bayar pajak,” beber Kabid Pendapatan I.

Ia meyakini, hal serupa juga banyak terjadi di usaha-usaha walet di desa-desa lain. Hanya saja, tindakan tegas belum dilakukan karena saat ini pihak BKD masih melakukan pendataan.

Deftri menambahkan, masih butuh waktu yang cukup panjang untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak usaha walet di daerah ini. Pihaknya masih harus menyelesaikan pendataan. Ia berharap, pendataan bisa cepat, sebab dibantu juga oleh pihak desa dan kecamatan.

“Kami yakin jumlah gedung walet di Mukomuko ini ratusan. Contoh saja di tiga desa di Pondok Suguh waktu kami mendata, ada 75 buah gedung walet. Itu baru 3 desa. Informasinya, hampir seluruh kecamatan di Mukomuko terdapat gedung walet. Ratusan gedung se-Mukomuko barang kali ada. Tapi pastinya belum bisa kami simpulkan. Pendataan ini langkah kita untuk memaksimalkan pajak usaha walet ke depan,” pungkasnya. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *