Kapolsek Pondok Suguh Ipda Albet Salomo Sinulaki, S.TrK., M.H bersama jajaranya didepan Mapolsek
BERITAMUKOMUKO.COM, PONDOK SUGUH – Seorang warga berinisial N (40) asal Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hilang di kegelapan malam, Rabu (09/08 /2023).
Ini terjadi setelah N kepergok sedang melakukan tindakan pidana di rumah temannya sendiri.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.IK., MH melalui Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.TrK., M.H membeberkan, peristiwa ini bermula saat N datang ke rumah temannya di salah satu Desa di Kecamatan Pondok Suguh.
Di rumah temannya itu, N bolak balik masuk ke dalam rumah. Merasa curiga dengan perbuatannya karena lama berada di dalam, pemilik rumah masuk berinisiatif melihat apa yang sedang dilakukan N.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Akan Cek Limbah di Pabrik ini
Betapa terkejutnya pemilik rumah saat mendapati N sedang menggunting pakaian milik buah hati.
“Saat itu pukul 00.30 wib. Pemilik rumah merasa curiga karena N bolak balik kedalam rumah. Saat masuk Ia (pemilik rumah) mendapati temannya berada di kamar anaknya sedang menggunting pakaian yang dikenakan putrinya,” kata Kapolsek Pondok Suguh.
BACA JUGA : Kapolres Mukomuko Tanggapi Video yang Beredar Berisi Keluhan Masyarakat Saat Antri BBM
Mengetahui aksi bejatnya dipergoki temannya, ujar Kapolsek, N kabur dan menghilang di kegelapan malam.
“Saat ayah korban mengetahui perbuatan temannya terhadap anak gadisnya, Ia (ayah korban) berteriak dan N langsung kabur,” terang Kapolsek.
Polisi yang menerima laporan peristiwa tersebut langsung memburu N. Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Pondok Suguh berhasil membekuk N di rumahnya.
BACA JUGA : DPR Mukomuko Upayakan Realisasi Anggaran Disparpora untuk Fasilitas Berupa Lampu di Lokasi Wisata
“Sekitar pukul 10.00 wib, terduga kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Pondok Suguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menyangkakan N dengan pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.” demikian Kapolsek Pondok Suguh. (** AS)