Isu Tentang Calo PPPK, Ketua Komisi II : Bisa Merugikan Pemerintah Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE

BERITA MUKOMUKO, METRO – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE buka suara tentang isu calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.

Ketua Komisi II mengungkapkan, hari ini, beberapa orang telah menghubunginya tentang isu tersebut. Kata dia, peristiwa ini dapat merugikan pemerintah daerah kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

“Benar, hari ini saja, sudah beberapa orang menghubungi saya tentang kebenaran informasi tersebut. Tentu ini akan merugikan bahkan merusak nama baik pemerintah daerah, khususnya Bupati Mukomuko,” kata Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA : 550 Orang Crosser ‘Menggila’ di Lintasan Sepanjang 25 Kilometer

Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat, permintaan dana itu diperuntukkan untuk mengkondisikan kelulusan dan penempatan.

“Informasi yang saya dapat, permintaan dana itu untuk mengkondisikan kelulusan agar orang yang tadinya lulus, nggak digeser atau diganti dengan nama lain. Lalu untuk penempatan, agar yang lulus tidak ditugaskan di tempat yang jauh dari tempat tinggalnya,” terang Wisnu.

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, kata Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, tes (PPPK) tahun 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Testing (CAT) yang dilakukan terpusat dan serentak.

BACA JUGA : Tronton Maut yang Tewaskan 7 Orang di Mukomuko Berjalan Tanpa Pengawalan

Pelaksanaannya itu, lanjutnya, bersama dengan kementerian atau lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan sistem ini, peserta seleksi dapat melihat langsung nilainya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Mukomuko.

Wisnu meminta, masyarakat khususnya peserta test tidak bertindak gegebah dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Masyarakat, khususnya peserta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. Kalau berdasarkan peraturan, kelulusan ini kan bukan pemerintah daerah yang menentukan kelulusan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, ” bebernya.

BACA JUGA : Polisi Dalami Peristiwa Tronton Maut di Mukomuko

Salah satu peserta tes PPPK asal Kabupaten Mukomuko menyampaikan, ada tiga formasi yang dibuka oleh pemerintah, yakni, kesehatan, guru dan tenaga tehnis. Kata dia, dalam pelaksanaan ujian, peserta dapat melihat langsung nilai dari peserta.

“Jadi waktu tes, kita bisa melihat langsung kita dapat skor (nilai) berapa. Kalau perengkinganya, saya nggak paham,” kata salah peserta ujian PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, secara aturan, kecil kemungkinan peserta dapat melakukan lobi-lobi untuk kelulusan.

“Ini kalau bicara soal peluang lobi kelulusan, saya kira kecil kemungkinan, sebab kita bisa melihat nilai kita yang ditampilkan oleh panitia dan berapa standar minimal nilai yang ditentukan. Ini (standar nilai) ada di Peraturan Kemenpan RB. (Kalau nggak salah) masing-masing formasi beda standar nilai kelulusanya,” jelasnya.

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Mukomuko, 7 Orang Tewas, 1 Balita Selamat

Ia juga menyampaikan, untuk Kabupaten Mukomuko, pengumuman kelulusan molor dari jadwal yang telah ditetapkan dibandingkan dengan Kabupaten lain.

“Kabupaten lain, seperti Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah
Lebong informasi sudah mengumumkan kelulusan. Kalau jadwal awal (pengumuman kelulusan dari tanggal 3 sampai 14 Desember 2023. Tapi ada pemberitahuan lagi adanya penundaan pengumuman kelulusanya. Iya, itu dari BKN langsung itu jadwal mundurnya.
Awalnya, dari tanggal 6-13 l, udah tu 6-15 terakhir 6-22. ” pungkasnya (* *YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *