Berita Mukomuko, Air Rami – Polemik tanah hibah seluas 1.5 hektar antara Pemerintah Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kementerian Agama belum menemui titik temu
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, mengklaim tanah tersebut adalah milik Instansinya yang berasal dari hibah warga setempat dan pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat atas nama pemerintah RI cq Kemenag
“Tanah itu diperoleh dari Hibah warga setempat. Ada sertifikatnya atas nama Pemerintah RI cq Kemenag mas. Rencananya akan dibagun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 01 Kecamatan Air Rami, “kata Kakan Kemenag Mukomuko, Rabu (13/04 /2022) melalui pesan WhatsApp
Di lain pihak, Pemerintah Desa Air Rami juga mengklaim jika tanah tersebut merupakan salah satu aset Desa yang telah dibeli dari warga yang menghibahkannya
“Tanah itu merupakan salah satu aset Desa Air Rami yang dibeli oleh Pemdes dari warga yang menghibahkan,”kata Khairani
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil rapat kordinasi antara Pemerintah Desa dan Lembaga – Lembaga yang ada yakni , BPD, Adat, Syarak, Karang Taruna, PKK dan perwakilan dari masyarakat melahirkan beberapa kesepakatan
“Bahwa tanah yang dihibahkan oleh Bapak Abu Daud ke Kemenag merupakan Tanah Aset Desa yang diperoleh dari jual beli antara Pemerintah Desa yang diwakili pak Roslan (Kades saat itu/pembeli) dan Bapak Abu Daud M (penjual) pada tahun 2003 dengan harga Rp 3.000.000,-. Tahan itu sudah diukur oleh bapak Saidina dengan luas 1,5 hektar, “jelas Khairani,Selasa (27/09/2022)
Masih kata Khairani, warga yang menghibahkan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakannya yang menghibahkan tanah tersebut.
” Bahwa sertifikat hak pakai Nomor 00124 atas nama Pengguna Pemerintahan Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Inonesia dihibahkan secara pribadi oleh saudara Abu Daud M yang semestinya bukan hak beliau lagi,” terangnya
Kades Air Rami menuturkan, pelepasan Tanah Aset Desa tersebut dilaksanakan tanpa adanya musyawarah dengan lembaga lembaga dan Masyarakat hanya dilakukan oleh Pj Kepala Desa
yaitu Yuliana dan diketahui Ketua BPD secara diam – diam
“Saya minta tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum ada kesempatan.” pungkasnya. (abd)