Berita Mukomuko, Air Rami – Kepala Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Khairani merasa diberi harapan palsu alias PHP oleh Camat Air Rami, Sunandi, SP
Khairani mengatakan, polemik aset Desa yang dihibahkan oleh salah satu warganya kepada Kementerian Agama telah disampaikan kepada Bupati Mukomuko
“Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Rami yang membenarkan mendapat tanah hibah dari salah satu warga Desa Air Rami,” kata Khairani, Selasa 26/09/2022) melalui sambungan telepon WhatsApp
Menurut Kades Air Rami, Kementerian Agama seharusnya mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa saat mengetahui adanya hibah
“Meraka (Kemenag) seharusnya kan mengkonfirmasi kepada kami (Pemdes), tentang status tanah yang akan dihibahkan. Bukannya beraikukuh bahwa tanah itu milik pribadi warga, kami yang tahu pasti tanah di Desa milik siapa,” ucap Kades
Berdasarkan hasil musyawarah yang digelar Januari 2022 yang lalu, lanjutnya, Pemerintah Desa Air Rami menyurati Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag) Mukomuko. Surat tersebut, menurut Khairani ditembuskan kepada para pihak yang diantaranya adalah Pemerintah Kecamatan Air Rami
“Selain itu saya juga sudah menghadap Bupati Mukomuko, sebab Desa Air Rami ini kan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,”ucapnya
Berdasarkan arahan dari Bupati, Ia diminta untuk menyampaikan kepada pihak Kemenag, KUA dan Camat
“Saya sudah menindaklanjuti arahan Bupati dengan berkirim surat dan menghadap Kepada KUA Air Rami dan Camat. Kepala KUA kekeh bahwa tanah itu adalah hibah warga, sedangkan Camat, saya sudah tiga kali menemuinya, jawab selalu iya, iya, tapi tidak ada tindak lanjut seperti memfasilitasi kami dengan Kemenag. Saya merasa di PHP,”kata Khairani
Beberapa waktu yang lalu, rbpmukomuko.com menghubungi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Rami, Drs. H. Mukhlisin saat dihubungi rbpmukomuko.com membenarkan jika tanah tersebut berasal dari hibah warga Desa Air Rami
“Ya, dari Hibah,” ucap Mukhlisin singkat
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo mengklaim, tanah seluas sekitar 1 hektar lebih yang terletak di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko itu adalah milik Kemenag Mukomuko yang berasal dari hibah warga setempat dan rencananya akan dibagun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 01 Kecamatan Air Rami
“Tanah itu diperoleh dari Hibah warga setempat dan rencananya untuk filial MTsN 1 dan Pembangunanya (masih) dalam tahap pengusulan,” kata Kakan Kemenag Mukomuko, Rabu (13/04 /2022) melalui pesan WhatsApp
Menurut Widodo, pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat atas nama pemerintah RI cq Kemenag
” Ada sertifikatnya atas nama Pemerintah RI cq Kemenag mas, “jelasnya
rbpmukomuko.com tidak bisa menghubungi Camat Air Rami, Sunandi sebab, diduga nomor WhatsApp rbpmukomuko.com diblokir Camat. rbpmukomuko.com mencoba menghubungi Sekcam Air Rami, Indra Gunawan yang mengatakan jika dirinya tidak mengetahui tentang hal ini
“Kasusnya mungkin sampai ke Camat saja, Sekcam nggak diajak.” demikian Indra (cty).