Wery Tri Kusuma – Ketua SMSI Kabupaten Mukomuko
BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wery Tri Kusuma mengecam keras masyarakat yang menghalangi tugas jurnalis. Ini disampaikanya, setelah menerima laporan dari anggota SMSI Mukomuko.
Ketua SMSI Mukomuko menegaskan, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya seorang jurnalis mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
“Saya membaca berita adanya larangan wartawan dari beberapa media yang sedang meliput di pantai wisata Teluk Bakung untuk mengambil gambar. Ini peristiwa yang seharusnya tidak terjadi ditengah keterbukaan informasi publik,” kata Ketua SMSI Mukomuko.
BACA JUGA : Keributan di Pantai Wisata Teluk Bakung Berujung Laporan Polisi
Masih kata Ketua SMSI Mukomuko, dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dijelaskan, seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Ini jelas diatur dalam pasal 18 ayat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Ketua SMSI Mukomuko.
Ketua SMSI Mukomuko minta, Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami kasus ini hingga peristiwa serupa tidak terulang lagi.
BACA JUGA : Polisi Pastikan Dugaan Kasus Penganiaya di Pantai Wisata Berlanjut
“Saya minta Kepolisian merespon hal ini. Selain menjaga marwah profesi jurnalis, ini juga mengedukasi masyarakat, bahwa wartawan adalah pekerjaan mulia yang mendapat perlindungan dari Negara.” demikian Ketua SMSI Mukomuko.
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang wartawan dan wartawati yang sedang meliput kegiatan di pantai wisata Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dilarang mengambil gambar saat adanya peristiwa keributan yang menyebabkan dua warga Desa Air Hitam terluka. (* * YN)