Lewati ke konten
- Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib memegang teguh dan patuh kepada
- Kode Etik
- Pedoman Media Siber
- Tidak diperkenankan
- Melakukan hal-hal atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
- Memberikan keterangan atau informasi palsu mengenai riwayat hidup, pendidikan, pengalaman, dan sertifikat fiktif dalam hubungan kerja dengan perusahaan atau klien
- Melawan perintah atasan tanpa alasan yang wajar, jelas, kuat walapun telah mendapat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
- Membuat keputusan di luar batas kewenangan sesuai job descriptions yang telah ditetapkan
- Melakukan penggelapan, memanipulasi data perusahaan atau unit kerja (Berita Mukomuko) untuk menerima komisi atau suap dan tindakan yang melawan hukum dan peraturan Perundang-undangan serta peraturan perusahaan
- Meminta imbalan dalam bentuk apapun, dengan dalih/alasan apapun kepada narasumber dan /atau objek berita
- Menggunakan profesi /posisi/jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain seperti keluarga, teman dan kerabat yang dapat mengganggu/merugikan kepentingan perusahaan
- Mengedarkan atau membantu pengedaran segala macam barang terlarang seperti minuman beralkohol, ganja, narkotika, obat bius, dan zat addictive lainnya dalam lingkungan perusahaan atau saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
- Mengedarkan daftar sumbangan, mengumpulkan uang, menempelkan pamflet atau poster sumbangan di lingkungan perusahaan tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari pihak perusahaan
- Membawa senjata tajam/api dalam bentuk apa pun yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain ke dalam lingkungan perusahaan/unit kerja maupun saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
- Mengkonsumsi minuman beralkohol, narkotika dan zat addictive lainnya selama jam kerja/ berada dalam lingkungan perusahaan maupun saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
- Menganiaya, meremehkan, merendahkan, mengintimidasi, menghina secara kasar, atau mengancam pihak perusahaan, sumber berita beserta keluarganya, narasumber beserta keluarganya, karyawan lain beserta keluarganya, atau pihak rekanan dan klien perusahaan/unit kerja beserta keluarganya atau pihak lainnya beserta keluarganya
- Merusak dan menghilangkan barang inventaris perusahaan atau menempatkan barang milik perusahaan yang mudah terbakar atau meledak secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan ditetapkan
- Melakukan tindakan pelecehan sexual atau berbuat asusila di dalam lingkungan perusahaan maupun saat menjalankan tugas – tugas jurnalistik
- Copypaste berita media lain, kecuali memasukkan link berita sumber
- Membagikan narasi berita kepada pihak manapun tanpa izin Pemimpin Redaksi
- Menggunakan konfirmasi sebuah informasi dari pihak lain seperti konfirmasi wartawan selain Radar Tempo kecuali atas izin tertulis (pesan WhatsApp /SMS /Telegram /inbox) atau lainnya dari sumber berita atau narasumber
- Menggunakan foto /gambar yang diperoleh dari pihak lain kecuali diizinkan (tertulis) pemiliknya
- Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib menggunakan/menggunakan Id Card dan Surat Tugas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas jurnalistik baik yang dikeluarkan /ditandatangani oleh Direktur Utama
- Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib mengedepankan adab, tata krama, sopan santun dan etika serta menjaga nama baik Perusahaan/unit kerja (Berita Mukomuko)
- Menyimpan bukti-bukti yang berkaitan dengan artikel berita yang terbit
- Dalam pencarian fakta, harus menemukan dan menggunakan sumber berita dan narasumber yang kredibel dan bisa dipercaya, agar informasinya akurat
- Berita yang dikirim ke Redaksi harus berdasarkan hasil investigasi dan/atau hasil konfirmasi sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Redaksi dan pihak terkait
- Bertanggungjawab penuh atas narasi (berita) yang dikirim kepada Editor/Staf Redaksi/Redaktur Pelaksana /Pemimpin Redaksi
- Pengiriman berita Redaksi sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan Wartawan
- Jajaran Redaksi yang dinyatakan Stop Pres akan masuk dalam daftar dan akan ditayangkan di website beritamukomuko.com serta seluruh kegiatan /aktivitas bukan menjadi tanggungjawab manajemen Berita Mukomuko
- Ketentuan penerima/penyaluran anggaran publikasi harus melalui Rekening Bank PT MEDIA BUMI PEKAL berdasarkan Perjanjian Kerjasama /Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan dengan klien atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Tindakan yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik bukan menjadi tanggungjawab perusahaan