Kode Etik Internal

oleh
  1. Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib memegang teguh dan patuh kepada
    1. Kode Etik
    2. Pedoman Media Siber
  2. Tidak diperkenankan
    1. Melakukan hal-hal atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
    2. Memberikan keterangan atau informasi palsu mengenai riwayat hidup, pendidikan, pengalaman, dan sertifikat fiktif dalam hubungan kerja dengan perusahaan atau klien
    3. Melawan perintah atasan tanpa alasan yang wajar, jelas, kuat walapun telah mendapat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
    4. Membuat keputusan di luar batas kewenangan sesuai job descriptions yang telah ditetapkan
    5. Melakukan penggelapan, memanipulasi data perusahaan atau unit kerja (Berita Mukomuko) untuk menerima komisi atau suap dan tindakan yang melawan hukum dan peraturan Perundang-undangan serta peraturan perusahaan
    6. Meminta imbalan dalam bentuk apapun, dengan dalih/alasan apapun kepada narasumber dan /atau objek berita
    7. Menggunakan profesi /posisi/jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain seperti keluarga, teman dan kerabat yang dapat mengganggu/merugikan kepentingan perusahaan
    8. Mengedarkan atau membantu pengedaran segala macam barang terlarang seperti minuman beralkohol, ganja, narkotika, obat bius, dan zat addictive lainnya dalam lingkungan perusahaan atau saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
    9. Mengedarkan daftar sumbangan, mengumpulkan uang, menempelkan pamflet atau poster sumbangan di lingkungan perusahaan tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari pihak perusahaan
    10. Membawa senjata tajam/api dalam bentuk apa pun yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain ke dalam lingkungan perusahaan/unit kerja maupun saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
    11. Mengkonsumsi minuman beralkohol, narkotika dan zat addictive lainnya selama jam kerja/ berada dalam lingkungan perusahaan maupun saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik
    12. Menganiaya, meremehkan, merendahkan, mengintimidasi, menghina secara kasar, atau mengancam pihak perusahaan, sumber berita beserta keluarganya, narasumber beserta keluarganya, karyawan lain beserta keluarganya, atau pihak rekanan dan klien perusahaan/unit kerja beserta keluarganya atau pihak lainnya beserta keluarganya
    13. Merusak dan menghilangkan barang inventaris perusahaan atau menempatkan barang milik perusahaan yang mudah terbakar atau meledak secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan ditetapkan
    14. Melakukan tindakan pelecehan sexual atau berbuat asusila di dalam lingkungan perusahaan maupun saat menjalankan tugas – tugas jurnalistik
    15. Copypaste berita media lain, kecuali memasukkan link berita sumber
    16. Membagikan narasi berita kepada pihak manapun tanpa izin Pemimpin Redaksi
    17. Menggunakan konfirmasi sebuah informasi dari pihak lain seperti konfirmasi wartawan selain Radar Tempo kecuali atas izin tertulis (pesan WhatsApp /SMS /Telegram /inbox) atau lainnya dari sumber berita atau narasumber
    18. Menggunakan foto /gambar yang diperoleh dari pihak lain kecuali diizinkan (tertulis) pemiliknya
  3. Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib menggunakan/menggunakan Id Card dan Surat Tugas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas jurnalistik baik yang dikeluarkan /ditandatangani oleh Direktur Utama
  4. Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wajib mengedepankan adab, tata krama, sopan santun dan etika serta menjaga nama baik Perusahaan/unit kerja (Berita Mukomuko)
  5. Menyimpan bukti-bukti yang berkaitan dengan artikel berita yang terbit
  6. Dalam pencarian fakta, harus menemukan dan menggunakan sumber berita dan narasumber yang kredibel dan bisa dipercaya, agar informasinya akurat
  7. Berita yang dikirim ke Redaksi harus berdasarkan hasil investigasi dan/atau hasil konfirmasi sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Redaksi dan pihak terkait
  8. Bertanggungjawab penuh atas narasi (berita) yang dikirim kepada Editor/Staf Redaksi/Redaktur Pelaksana /Pemimpin Redaksi
  9. Pengiriman berita Redaksi sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan Wartawan
  10. Jajaran Redaksi yang dinyatakan Stop Pres akan masuk dalam daftar dan akan ditayangkan di website beritamukomuko.com serta seluruh kegiatan /aktivitas bukan menjadi tanggungjawab manajemen Berita Mukomuko
  11. Ketentuan penerima/penyaluran anggaran publikasi harus melalui Rekening Bank PT MEDIA BUMI PEKAL berdasarkan Perjanjian Kerjasama /Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan dengan klien atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
  12. Tindakan yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik bukan menjadi tanggungjawab perusahaan