Berita Mukomuko, Pondok Suguh – Seorang pria berinisial BR (38) asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko terpaksa berurusan dengan Polisi setelah berusaha memasuki rumah HD (34) seorang warga Desa Air Bikuk, Jumat (14/01 /2022).
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH melalui Kapolsek Pondok Suguh Iptu M. Yuli. M, SH yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Ipda Otorius Gea saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini.
Polisi amankan pelaku (dok.cty)
Otorius menyampaikan, BR diduga telah melakukan tindak Pidana dengan memasuki rumah orang tanpa ijin dengan cara merusak pintu.
“Pada Jum’at (14/01 /2022) sekitar jam 09.00 wib saudari NS (27) melihat ada Motor terparkir di halaman rumah kakak perempuannya. Karena curiga, menghubungi kakaknya dan memberitahu bahwa rumahnya telah di masuki orang,” kata Otorius.
Tak butuh waktu lama, lanjut Iptu Otorius bukan kakaknya saja yang datang, namun warga setempat berkumpul di rumah kakak NS.
“Dalam waktu bersamaan muncul dari belakang rumah orang yang dicurigai masuk ke rumah tanpa ijin pemilik rumah, yakni BR. Spontan warga langsung menghajarnya dengan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul,” tutur Iptu Otorius.
Lalu NS melapor ke Polsek Pondok Suguh. Polisi berhasil mengamankan terduga setelah babak belur dan membawa ke Puskesmas.
Saat ini disinggung barang yang diambil terduga, Otorius menyebutkan jika korban tidak merasa kehilangan barang berharga dan hanya mengalami kerusakan di pintu akibat dicongkel BR.
“Korban tidak merasa kehilangan barang berharga dan hanya mengalami kerusakan di pintu akibat dicongkel BR.” pungkasnya (cty)