Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik
BERITA MUKOMUKO, METRO – Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat adanya ancaman pidana bagi yang nekat menyebarkan foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. Ik., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik menegaskan, ancaman pidananya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE.
BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Mukomuko, 7 Orang Tewas, 1 Balita Selamat
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk mengunggah foto atau video korban kecelakaan. Bagi yang terbukti melanggar, ada UU ITE. Ini dipertegas dalam pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana,” kata Kasat Lantas Polres Mukomuko.
Kata dia, selain adanya larangan, menyebarkan foto dan video di media sosial dinilai dapat melukai perasaan keluarga korban.
BACA JUGA : Satlantas Polres Mukomuko Evakuasi Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan
“Selain aturan, ada yang namanya norma kesusilaan dan etika. Kita juga harus memikirkan perasaan dan keluarganya korban. Walaupun terpaksa, setidak disensor dengan memblur objek yang dinilai bisa menimbulkan ketidaknyamanan keluarga korban,” ujar Kasat Lantas.
Kendati demikian, Kasat Lantas Polres Mukomuko mengungkapkan, pihaknya akan tetap memproses secara hukum jika terbukti adanya dugaan pelanggaran.
BACA JUGA : LSM KRM Pertanyakan Kelayakan Tronton Maut yang Tewaskan 7 Orang
Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1, terang Kasat Lantas, barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
“Dalam pasal tersebut jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”demikian Kasat Lantas Polres Mukomuko. (** YN).