Berita Mukomuko, Pondok Suguh – ‘Gegera’ takut disuntik, seorang oknum Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dikbud Mukomuko yang bertugas di salah satu sekolah berinisial A (39), diduga memalsukan sertifikat Vaksin Covid-19.
A nekat melakukan aksinya lantaran takut jarum suntik (disuntik. red). Ia mengakui sertifikat Vaksin Covid-19 tersebut dipalsukanya sendiri dengan cara di-scan dan telah digunakan untuk melengkapi berkas perpanjangan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja atau honorer Daerah (Honda) .
“Saya takut jarum suntik. Iya, sertifikat Vaksin Covid-19 itu palsu, saya scan sendiri. Sudah saya gunakan untuk syarat perpanjangan kontrak Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja,” kata A kepada, Selasa (30 /11 /2021) melalui sambungan telepon seluler.
Namun A mengatakan jika Ia telah vaksin hari ini (Selasa, 30/11 /2021) di PT DDP.
Kepala Sekolah (Kepsek) tempat A bertugas saat dikonfirmasi membenarkan jika A bertugas sebagai guru bahasa Inggris di sekolah tersebut dengan status Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja .
“Iya, A ngajar di mata pelajaran Bahasa Inggris. Statusnya Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja, ” kata Kepala Sekolah, Selasa (30 /11 /2021) melalui sambungan telepon seluler.
Kata Kepsek, ada empat orang Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja dan saat ini dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2022.
“Ada 4 orang Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (guru) dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2022,”ucapnya.
Saat disinggung verifikasi berkas atau dokumen perpanjangan kontrak Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja yang diusulkan, Kepsek mengatakan pihaknya telah memverifikasinya. Saat ini berkas tersebut telah dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko.
“Sudah, seluruh berkas perpanjangan kontrak empat orang Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja ini sudah saya cek, termasuk berkas A. Nah A ini ngajukan berkasnya terakhir. Saya sempat tanya, kendalanya apa.? Dia (A) mengatakan sertifikat Vaksin. Lalu saya tanya, apa sudah vaksin, di jawab sudah di Kecamatan Air Rami, “jelas Kepsek.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah, pada Selasa (30 /11 /2021) pukul 14.01 wib, Berita Mukomuko menelusuri kebenaran pernyataan A yang disampaikan kepada Kepala Sekolah dengan membuka aplikasi peduli lindungi dengan alamat https://pdl.id/c/1a0iq694 dan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) 1706040108xx00xx.
Setelah diakses, nama berdasarkan NIK tersebut timbul warna merah dan menyatakan A belum di vaksin.
Tak hanya itu, pukul 15:22 wib radarbumipekal.id mengkonfirmasi Kepala UPTD Puskesmas Air Rami dan menanyakan nama A dalam vaksinasi Covid-19 di wilayah tersebut pada tanggal 08 November 2022.
Menurut keterangan Kepala Puskesmas Air Rami, Wahid Setiono, Amd. Kep AM sudah terdaftar di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pondok Suguh.
“Sudah terdaftar di faskes Pondok Suguh,” kata Wahid Setiono, Selasa (30 /11 /2021) melalui pesan whatsapp.
Menurut pengakuan A kepada RBP, Selasa (30/11 /2021), Ia melakukan vaksin covid-19 di PT DDP. Berita Mukomuko mengkonfirmasi Plt Kepala UPTD Puskesmas Pondok Suguh, dr Arip tentang kebenarannya.
“Dia (A) sudah Vaksin kemarin (Selasa 30/11 /2021) di DDP Lubuk Bento dosis 1. Ini saya pdf kan karena Sekolah minta,” kata dr Arip yang disampaikan oleh salah satu petugasnya, Rabu (01/12/2021) melalui pesan whatsapp.
Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko mengeluarkan surat Edaran (SE) nomor : 800/1101/D. 2/XI/2021 tentang perpanjangan kontrak pegawai Daerah dengan perjanjian kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko tahun 2022.
Dalam SE tersebut, dari delapan syarat yang ditentukan salah satunya adalah surat vaksin covid-19.
“Surat keterangan sudah Vaksin Covid-19 (E-Sertifikat Vaksin),” kata Ruslan dalam surat itu.(YN).