‘Panen Raya’ Berujung Tersangka

BERANDA4480 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Kepolisian Resort Mukomuko menetapkan 40 orang menjadi tersangka atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di perkebunan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) areal divisi VII lahan eks HGU, Jum’at (13/05 /2022)

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH dalam press conference menyebutkan, para tersangka diduga melakukan aksinya di PT DDP Desa Talang Arah Kecamatan Air Rami Kabupaten Kabupaten Mukomuko

“Dari 40 orang tersangka, ada dua kategori yakni, pelaku pencurian dan penghasut. Tiga orang diantaranya kami tetapkan sebagai penghasut yakni BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ) dan akan menjerat seluruh tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 4,” kata Kapolres

Kapolres mengungkapkan, selain tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 hp ANDROID dan 6 hp non Android

Lebih jauh AKBP Witdiardi menyampaikan, para terduga diamankan pada Kamis (12/05 /2022) sekitar pukul 08.00 wib saat Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli

“Sekitar pukul 10.00 Wib, saat patroli tiba di Areal Divisi VII (Lahan Eks HGU PT BBS yang saat ini dikelola PTDDP), Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit secara massal,” ungkapnya

Masih kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini diawali para pelaku memiliki grup WA Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPBS)

“Pada pukul 08.00 Wib, tersangka LN selaku anggota salah satu LSM yang mendampingi P3BS mengajak anggota grup untuk melakukan pencurian. Jadi mereka ini melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp dengan bahasa mereka ‘panen raya’, dan di motori juga oleh tersangka AD yang merupakan warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Setelah para pelaku berkumpul, kemudian dengan menggunakan 13 kendaraan (mobil) pick up, bersama – sama melakukan pencurian TBS milik PT DDP. Sebelum para pelaku melakukan aksinya, tersangka LN (LSM) menyiapkan absensi dan mengabsen para pelaku yang ikut dalam kegiatan panen,”jelasnya

AKBP Witdiardi menegaskan, Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka

“Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik.” ‘”tukas Kapolres (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *