Rapat Pansus pembahasan perpanjangan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP),
BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Panitia Khusus atau Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat dengan agenda pembahasan perpanjangan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP), Jum’at (16/06/2023).
Selain pansus, rapat juga dihadiri oleh pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Mukomuko dan jajaranya, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perwakilan Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Kinah, Nenek Asal Desa Rami Mulya Hampir 2 Hari Belum Pulang
Ketua Pansus, Busra menegaskan, hingga saat ini, PT DDP tidak bisa melakukan perpanjangan penguasaan lahan apabila perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kata Busra, ketentuan yang dimaksud, adalah lahan yang dikuasai perusahaan harus diretribusikan kepada masyarakat sesuai program Presiden RI Joko Widodo yaitu Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
BACA JUGA : Kasus BNPT Mukomuko, 19 Orang Menikmati Uang Negara
“Dalam Pementan RI juga disebutkan, perusahaan harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang,” kata Ketua Pansus HGU, Busra, Jum’at (16/06/2023) usai memimpin rapat.
Ketua pansus mengungkapkan, saat ini, lahan yang habis penguasanya, oleh pihak perusahaan telah dilakukan pengukuran.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Jilid II Kasus BNPT dari 2 Kecamatan
“Pengukuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU,” ungkapnya.
Ia mendorong, Pemerintah Daerah ditingkat Desa dan Kecamatan membentuk tim untuk sesuai dengan amanat Permentan No 18 tahun 2021.
“Peraturan tersebut berisi tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Nantinya, tim ini bertugas memgindentifi siapa warga yang memiliki hak sebagai calon pemilik kebun dan lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat,” sampainya.
Ketua pansus HGU menerangkan, berdasarkan hasil rapat, ada beberapa poin yang dihasilkan, yaitu, setiap perpanjangan HGU dengan luas diatas 20 hektar, perusahaan wajib menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memfasilitasi serta mendorong sesuai kewenangannya terhadap bentuk dan kelompok petani penerima manfaat.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Tangan Komplotan BBM di SPBU 24-383-31 Mukomuko, Ini Modusnya
“Untuk lahan (PT DDP) yang terletak di Desa Air Berau (luas awalnya 1605 hektar) hanya dapat diajukan (permohonan) seluas 1196 hektar. Sedangkan lahan yang terletak di Bunga Tanjung (luas awalnya 1296 hektar) , hanya dapat diajukan (permohonan) seluas 375,15 hektar dan PT BBS (luas awalnya 1889 hektar) hanya dapat diajukan (permohonan) seluas 935,74 hektar dengan ketentuan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ” jelasnya.
Kata dia, sisa lahan yang tidak diperpanjang oleh perusahaan, wajib membuat surat pelepasan diatas Akta Notaris dan pemanfaatan lahan (yang dilepas) nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada perundang-undangan.
“Wujud pemanfaatan lahan itu, dapat didiskusikan dengan masyarakat sekitar atau desa penyangga.”demikian Ketua pansus HGU.
Diketahui, konflik agraris di Kabupaten Mukomuko bergejolak sejak tahun lalu. Sejumlah kalangan pun ikut menyoroti, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) Akar Foundation.
Tidak main-main dalam menangani masalah ini, DPRD pun membentuk pansus HGU yang diketuai oleh Busra dengan anggota Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri.
Belum lama ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi merilis data terbaru yakni, dari luas lahan HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikuasai oleh PT DDP memiliki luas 1.889 hektar. (* * as/ADV SEKWAN).