Pastikan Kasus Gas LPG Subsidi di Mukomuko Berlanjut, Polisi : Untuk Pembelajaran

BERANDA4418 Dilihat

Polisi mengamankan dua terduga dan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram dan 1 unit kendaraan roda empat

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Akhir bulan lalu, Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial MA (33) dan temanya atas dugaan penjualan gas LPG subsidi di luar wilayah, Rabu (19/07/2023).

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra S.Tr, S.IK dalam keterangan mengataka, MA yang merupakan pemilik pangkalan di wilayah Kecamatan Penarik itu diamankan jajaran unit tipidter sat reskrim lantaran diduga terlibat dalam penjualan gas LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke luar kecamatan.

BACA JUGA : Hilang di Kegelapan Malam, Salah Satu Warga Kecamatan Pondok Suguh Terancam Denda 5 M

Kata Kasat Reskrim, keduanya menjual gas elpiji ke luar Kecamatan Penarik yakni ke Kecamatan Kota Mukomuko, XIV Koto dan Lubuk Pinang.

“Benar, telah diamankan 2 orang yang melakukan penjualan LPG tabung 3 Kg di luar wilayah pangkalan yaitu ke Kecamatan Kota Mukomuko, XIV Koto dan Lubuk Pinang,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Jumat (28/07/2023). Seperti dikutip dari laman radarutara.disway.id.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Akan Cek Limbah di Pabrik ini

Keduanya, lanjut Kasat Reskrim, merupakan pemilik dan karyawan pangkalan gas di wilayah Kecamatan Penarik yang dipasok oleh salah satu distributor gas di Provinsi Bengkulu.

Selain mengamankan para terduga, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG sebanyak 265 buah, 1 unit mobil suzuki mega carry pick up

Para terduga menjalankan aksinya dengan alasan mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara menjual eceran atau mengamoas ke lokasi – lokasi warung langganan dengan harga melebihi harga eceran tertinggi atau HET.

BACA JUGA : Wisnu Apresiasi Gerak Cepat Stakeholder dalam Perbaikan Jembatan

Teranyar, Polres Mukomuko tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penangguhan perkara dalam perkara ini.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, melalui Kanit Tipidter Ipda Brama Seta menegaskan, saat ini kasus ini masih berlanjut tahap menyelidikian dan sedang memintai keterangan saksi saksi.

Kata dia, Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Ujarnya, hal ini sebagai pembelajaran bagi pangkalan lain tidak melakukan pengeceran ke pangkalan warung warung di luar wilayah yang telah ditentukan.

“Supaya lebih bisa tertib, sebab tabung gas LPG bersubsidi untuk warga masyarakat yang tidak mampu.” tegas Kanit Tipder, Kamis (10/08/2023). (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *