Pemda Mukomuko Diminta Upayakan Pelapis Tebing di Jembatan Tirta Kencana

BERANDA5863 Dilihat

Jembatan yang menghubungkan antara Desa Tirta Kencana dan Makmur Jaya.

BERITA MUKOMUKO, METRO – Salah satu warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Hendra, meminta, Pemerintah Daerah mengupayakan penanganan jembatan yang menghubungkan antara Desa Tirta Kencana dan Makmur Jaya.

Kata dia, beberapa waktu yang lalu, oprit jembatan tersebut habis tergerus aliran sungai. Peristiwa itu terjadi, terang Hendra, lantaran beralihnya aliran sungai yang menghantam oprit.

“Aliran sungai itu beralih karena ditengah sungai (sebelum jembatan) ada bekas jembatan dan air (saat banjir) disertai sampah,”kata Hendra, Kamis (07 /12 /2023).

Kondisi oprit jembatan yang menghubungkan antara Desa Tirta Kencana dan Makmur Jaya

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, lanjutnya, Hendra meminta pemerintah daerah untuk membangun tanggul atau bronjong. Menurutnya, pembangunan bronjong dapat menahan air yang menghantam oprit.

“Jembatan ini boleh dikatakan akses untuk bagi warga Desa Makmur Jaya walaupun secara administratif itu masuk wilayah Desa Tirta Kencana,” terangnya.

Hendra juga meminta, Pemerintah Desa melakukan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di aliran sungai.

Sampah yang berserakan di bawah jembatan yang menghubungkan antara Desa Tirta Kencana dan Makmur Jaya.

“Saya lihat, banyak sampah di aliran sungai. Ini kan bisa terjadi jika masyarakat menyadari dampak dari pembuangan sampah di sungai,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Junaidi minta, Dinas PUPR Mukomuko mengevaluasi seluruh infrastruktur yang ada di Kabupaten Mukomuko. Kata dia, evaluasi penting dilakukan sebab daerah ini di beberapa banyak rawan banjir.

“Musim hujan tahun lalu, Pemerintah Daerah mengeluarkan status darurat bencana, karena beberapa wilayah terkena banjir. Lalu apa antisipasinya.? Seperti adanya jalan yang tergenang, bisa jadi Sungai dangkal, itu kan bisa diupayakan untuk mengatasi,” kata Ketua LSM KRM.

Tidak hanya itu, lanjutnya, LSM KRM juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko untuk memantau bantaran Sungai. Junaidi menuturkan, banyak bantaran sungai yang saat ini sudah beralih fungsi.

“Dalam peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai itu kan jelas, bagaimana aturan main tentang konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.” pungkasnya. (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *