Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional kepada aparatur sipil negara di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah
BERITA MUKOMUKO, METRO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional kepada aparatur sipil negara di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN di OPD di lingkungan pemerintah daerah tentang PP Nomor 33 Tahun 2020.
“ASN harus tahu peraturan ini karena PP ini mengatur tentang standar harga satuan regional dalam upaya memperkuat perencanaan dan optimalisasi pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” kata Haryanto, Kamis (31/08/2023).
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Berikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan
Kata dia, sebanyak 42 orang yang terdiri dari sub bagian perencanaan di masing-masing OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat yang menjadi peserta sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2020.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mensosialisasikan PP Nomor 33 Tahun 2023 ini dalam upaya memperkuat perencanaan dan optimalisasi pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko dan Pessel Kerjasama Padamkan Kebakaran di Perbatasan
“Kita ingin kedepan dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berpedoman dengan peraturan ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap, peserta sosialisasi memahami peraturan ini, sehingga dapat menjadi bekal bagi ASN di OPD daerah ini dalam menyusun perencanaan dan membuat laporan keuangan di masing-masing instansinya.
“Semoga dengan kegiatan ini semua OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat dan seluruh pemerintah kecamatan kedepan bisa menyusun perencanaan dan membuat laporan keuangan di tahun berikutnya,” harapnya.
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Gelar Operasi Pekat
Ia mengatakan, jangan sampai ketidaktahuan OPD dalam menyusun perencanaan dan pelaporan keuangan terjadi miss komunikasi yang membuat perencanaan dan laporan keuangan di OPD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
BACA JUGA : Dinas P2KBP3A Mukomuko Fasilitasi Pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Kemudian standar harga satuan regional sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah.
Selanjutnya standar harga satuan pada masing-masing dinas digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).(ADV KOMINFO /** YN)