M. Rizon, S.Hut – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendampingi 4 kelompok tani untuk melengkapi kekurangan persyaratan untuk mendapatkan program peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
“Petugas kami ini mendampingi kelompok tani agar mereka cepat melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta oleh BPDP-KS,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko M. Rizon, S.Hut, Sabtu (26/08/2023).
BACA JUGA : Realokasi DD, DPMD Mukomuko Gunakan Regulasi Teranyar
Kata dia, sebanyak empat kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 777 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menerangkan, sebanyak empat kelompok tani itu adalah KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko, dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya.
Rizon menjelaskan, dari empat kelompok tani, KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung
telah memasuki tahap verifikasi data yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD
Masih kata Kepala Dinas Pertanian, persyaratan dua kelompok tani ini yang tidak lengkap karena rencana anggaran biaya (RAB) untuk peremajaan tanaman kelapa sawit belum akurat, dua kelompok tani ini menginput RAB lebih dari Rp 30 juta.
“Mereka itu tidak mengecek kebutuhan anggaran untuk peremajaan tanaman kelapa sehingga berkas pengajuannya dikembalikan untuk dilengkapi,” terang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan verifikasi data, lanjutnya, 2.kelompok tani, yakni KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko, dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya masih di Dinas.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Rancang Kebutuhan RS Pratama
Kepala Dinas Pertanian menyebutkan, penyebabnya adalah, 2 kelompok tani ini, salah menginput data anggota kelompok tani yang diusulkan sebagai penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit.
“Mereka ini masih salah menginput data orang perorangnya seperti
data yang salah masuk atau namanya tidak sesuai, surat tanah salah masuk, KK salah masuk,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko yang mengarahkan kelompok tani agar melengkapi kekurangan persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit.
BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat
Di lain sisi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan rekomendasi untuk peremajaan tanaman kelapa sawit kepada empat kelompok tani di daerahnya.
“Status lahan untuk mendapatkan program ini telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dari seluas 777 hektare milik empat kelompok tani, hanya 0,23 hektare yang masuk hutan,” jelasnya.
Masih kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman kelapa sawit berada di luar atau masuk kawasan hutan.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Dukung Upaya Warga Ciptakan Mesin CPO Mini
“Dari lahan seluas 777 hektare milik empat kelompok tani di daerah ini, hanya lahan perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung yang masuk dalam kawasan hutan.” pungkasnya. (ADV KOMINFO /** YN)