Kabid Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Mukomuko Deni Novian,
BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Lingkungan Hidup atau LH Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyatakan akan melakukan pemantauan pengelolaan limbah cair di semua pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Plt. Kepala Dinas LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Deni Novian, mengatakan, pemantauan pengelolaan limbah pabrik merupakan kegiatan rutin instansinya.
BACA JUGA : Usaha Mikro Kecil Menengah di Mukomuko dapat BLT BBM Sebesar Rp 2,6 miliar
“Kami telah melakukan pemantauan pengelolaan limbah pabrik di triwulan pertama dan kedua, sekarang pemantauan pengelolaan limbah pabrik triwulan ketiga,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Jum’at (01/09 /2023).
Kata dia, sebanyak 13 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini telah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).
Sebanyak 13 pabrik minyak kelapa sawit tersebut, lanjutnya, yakni PT Surya Andalan Primatama, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Daria Dharma Pratama, PT Bumi Mentari Karya, PT Karya Sawitindo Mas.
BACA JUGA : BPBD Mukomuko Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa Tangguh Bencana
Kemudian, ujar Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, PT Mukomuko Indah Lestari, PT Karya Agro Sawitindo, PT Gajah Sakti Sawit, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, dua pabrik PT Agro Mukomuko di Desa Bunga Tanjung, dan Desa Sari Bulan.
“Dari hasil pemantauan pengelolaan limbah pabrik triwulan kedua ditemukan dua pabrik minyak mentah kelapa sawit yang tidak melakukan pengelolaan limbah cair dengan baik,” terang Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas.
Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas menyebutkan, terjadi penumpukan limbah (sendimentasi) dalam kolam pembuangan limbahnya, guna mencegah pencemaran lingkungan.
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Sediakan Motor Roda Tiga untuk BBI
“Kami telah menyurati dua pabrik minyak kelapa sawit, kami meminta mereka segera melakukan pengerukan limbah tersebut,” jelasnya.
Masih kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, dari sebanyak 13 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, ada dua pabrik minyak kelapa sawit PT Agromuko di Desa Bunga Tanjung dan Desa Sari Bulan yang tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan aturan.
“Kondisi sendimentasi di kolam limbah cair di dua pabrik ini yang sangat parah. Sendimentasi di pabrik lain tidak terlalu parah,” bebernya.
BACA JUGA : Dinas Perikanan Mukomuko Dukung Penerapan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko akan melakukan pemantauan kembali pengelolaan limbah pabrik minyak kelapa sawit untuk memastikan kondisi kolam limbah dua pabrik sudah atau belum dibersihkan.
“Kita lihat saat kegiatan pemantauan triwulan ketiga, jika dua pabrik ini belum juga mengeruk penumpukan limbah, maka kami akan mengeluarkan surat teguran kepada pabrik,” ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, terang Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, melakukan pemantauan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dan sisa air limbah pencucian mesin pabrik minyak kelapa sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA : Distan Kabupaten Mukomuko Fasilitasi Bantuan Sarana Perkebunan Untuk Petani
“Semua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini harus melakukan pengelolaan limbah padat maupun cair sesuai dengan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).” tutupnya. (ADV KOMINFO /** YN)