Berita Mukomuko, Metro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko rencananya akan memanggil puluhan pemilik E-warung dalam kasus dugaan korupsi
dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Rencananya, Korps Adhyaksa ini akan memanggil pemilik E Warung secara bertahap guna melengkapi berkas yang nantinya akan segera melakukan ekspose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit terkait kerugian Negara.
Kajari Mukomko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Setiawan SH., MH mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 36 saksi setelah menarik status ke tingkat penyidikan.
“Sudah 36 saksi sudah diminta keteranganya. Rencananya minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,” kata Kasi Pidana Pidsus Andi Setiawan SH., MH. Seperti diketahui dari laman radarutara.rakyatbengkulu.com.
Masih kata Andi, penyidik juga telah memanggil salah satu saksi berinisial SD yang merupakan keluarga ‘Istana’.
“Dari keterangan SD, diduga ada pihak lainnya yang mengetahui dan terlibat dalam perkara yang sedang ditangani ini,” ucap Andi.
Andi mengungkapkan, sebelum Januari 2022 ini berakhir pihaknya berencana telah dilakukan ekspose ke BPKP.
Data terhimpun, dalam perkara Bansos berupa Program BPNT ini beberapa pihak dimintai keterangan diantaranya 66 E-warung, 15 pendamping Bansos pangan, 1 orang koordinator Daerah (Korda) Progam BPNT, 3 orang ASN di Dinas Sosial Mukomuko termasuk suplayer. (cty)