Berita Mukomuko, Air Rami – Kepala Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Khairani menyikapi polemik aset Desa yang di klaim oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Kata Khairani, pada prinsipnya masyarakat menyetujui rencana pembangunan MtsN di Desa Air Rami, namun ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh Kemenag Mukomuko
Kesepakatan itu, menurut Khairani, dibuat bersama masyarakat saat rapat koordinasi digelar Januari 2022 yang lalu bersama rapat kordinasi antara Pemerintah Desa dan Lembaga – Lembaga yang ada yakni , BPD, Adat, Syarak, Karang Taruna, PKK dan perwakilan dari masyarakat yang melahirkan beberapa kesepakatan
“Berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama, tanah tersebut bisa digunakan untuk pembangunan MTSN dan KUA dengan syarat Kemenag Mukomuko bersedia membuat
MOU (perjanjian) dengan Pemerintah Desa Air Rami saat ini tentang (lapangan kerja / tenaga honorer) dan beasiswa bagi 5 (lima) siswa berprestasi Khusus warga Desa Air Rami serta mengganti alas hak hibah tanah tersebut dari Abu Daud M ke Pemerintah Desa Air Rami, “kata Khairani
Diketahui, Pemerintah Desa Air Rami mengklaim Aset Desa Air Rami berupa sebidang tanah seluas 1. 5 hektar telah dihibahkan oleh warga atas nama pribadi kepada Kemenag Mukomuko
Tanah seluas sekitar 1.5 hektar yang terletak di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko itu pun di klaim oleh Kementerian Agama Mukomuko berdasarkan dari hibah warga setempat dan rencananya akan dibagun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 01 Kecamatan Air Rami
“Tanah itu diperoleh dari Hibah warga setempat. Ada sertifikatnya atas nama Pemerintah RI cq Kemenag mas. Rencananya akan dibagun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 01 Kecamatan Air Rami, “kata Kakan Kemenag Mukomuko, Rabu (13/04 /2022). (cty)