Polisi Ringkus ‘Musang’ TBS di Teramang Jaya

BERANDA2279 Dilihat

Beita Mukomuko,Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko berhasil meringkus dua ‘musang’ Tandan Buah Segar (TBS) di Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Sabtu (12/03 /2022)

Kedua orang tersebut berinisial IS (36) dan UM (36). Mereka diamankan Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT DDP

“Para terduga diamankan pada Sabtu (12/03/2022) siang sekitar pukul 14.00 wib, saat melintas di jalan perkebunan masyarakat Desa Bunga Tanjung,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, Minggu (13/03/2022)

Selain mengamankan terduga, lanjut Sudarno Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit mobil Pik up jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor Polisi

“Diduga kendaraan ini digunakan oleh terduga pelaku untuk mengangkut hasil curian buah sawit,” jelasnya

Kabid Humas melanjutkan, kedua terduga dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya pada 23 Desember 2021 lalu

“Pencurianya terjadi tanggal 20 Desember 2021, ” ujar Kabid Humas

Masih kata Sudarno, saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polsek Teramang Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kedua pelaku masih diperiksa untuk melengkapi penyidikan, juga mencari dan mengamankan barang bukti lain,” tutupnya.

Saat disinggung keberadaan BB, Sudarno mengatakan saat ini barang bukti kejahatan masih berada di Mapolsek Teramang Jaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menyangkakan kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian

“Ancaman hukumnya mencapai 7 tahun penjara.” ucapnya

Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH melalui Kapolsek Teramang Jaya, Ipda Joni Alzufri, S.H membenarkan hal ini. Ia mengatakan penangkapan kedua terduga berawal adanya laporan dari manajemen PT DDP

“Iya benar, ada dua orang terduga yang diamankan atas dugaan pencurian,” kata Kapolsek (cty)

Sumber: tribratanews.polri.bengkulu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *