Monev realisasi APBDes tahap 3 oleh Pemerintah Kecamatan Penarik
BERITA MUKOMUKO, PENARIK – Pemerintahan Desa Sukamaju Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2023 di beberapa sektor.
Kepala Desa Sukamaju, Sutarto mengatakan, tahun 2023 ini, jumlah APBDes sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari transfer dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : 550 Orang Crosser ‘Menggila’ di Lintasan Sepanjang 25 Kilometer
“APBDesa berasal dari 4 sumber mata anggaran, yakni DD, ADD, PAD dan DBH,” kata Kepala Desa Sukamaju, Jum’at (22/12/2023).
Realisasi APBDes, terang Kades, disalurkan dalam tiga tahap. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan, berupa fisik dan non fisik.
“Realisasinya fisik dan non fisik, seperti rehab pasar, BLT-DD, ketahanan pangan,” terang Kepala Desa.
Untuk rehab pasar, jelas Kades, Pemdes Sukamaju mengalokasikan dana sebesar Rp 320.681.000,-. Anggaran tersebut sekaligus menuntaskan infrastruktur pasar. Sedangkan untuk ketahanan pangan, ujar Kades, Pemdes merealisasikanya dengan pembelian 9 ekor sapi.
“Berdasarkan musdes, kami sepakat membeli sapi, hanya realisasinya sempat tertunda karena adanya penyakit jembrana yang merebak di Kabupaten Mukomuko, jadi baru akhir tahun ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA : Tronton Maut yang Tewaskan 7 Orang di Mukomuko Berjalan Tanpa Pengawalan
Camat Penarik, Khairul Saleh menjelaskan, realisasi APBDes harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kata dia, untuk memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan perencanaan, Pemerintah Kecamatan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev).
Monev, terang Camat, dilakukan setiap tahapan anggaran. Menurutnya, ini dilakukan untuk memastikan Dana Desa atau DD yang ditransfer dari APBN benar – benar terlaksana dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
“Seperti Pemdes menggunakan dana desa tahap 1, ya kita lakukan monev. Jadi setiap tahapan,” terang Camat.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Diminta Upayakan Pelapis Tebing di Jembatan Tirta Kencana
Selain itu, terang Camat, realisasi anggaran harus membawa nilai manfaat bagi masyarakat dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel.
“Salah satu tujuan Monev adalah memastikan anggaran yang digunakan sesuai aturan dan hasil dari pembangunan itu sendiri dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya warga setempat,” terangnya.
BACA JUGA : Tahun Depan, Bupati Mukomuko Prioritaskan Pembangunan Jalan di Kecamatan Air Rami
Secara umum, lanjutnya, monev dilakukan pada kegiatan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran dari APBD (DD) tahun anggaran 2023 tahap ke dua.
“Untuk materi Monev, kita fokus kepada kegiatan fisik dan non fisik. Secara umum di Desa Bukit Makmur ini bagus, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” terang Camat.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut 5 pilar désa dan unsur lainnya seperti Pendamping Desa, jajaran pemerintah Kecamatan, BPD, tokoh masyarakat dan jajaran pemerintah desa Sukamaju. (ADV PEMDES SUKAMAJU/**BBG)