Realokasi DD, DPMD Mukomuko Gunakan Regulasi Teranyar

BERANDA5107 Dilihat

Eka Purwanto – Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengembalikan berkas permohonan pencairan dana desa (DD) tahap tiga tahun anggaran 2023 sebanyak 14 Desa.

Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Eka Purwanto mengatakan, 14 Desa yang berkas permohonan pencairan dana desa tahap tiga itu dikembalikan lantaran adanya petunjuk pelaksanaan tentang penyaluran dana desa.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD

Kata Kabid Pemdes, perubah tersebut berdasarkan peraturan Menteri keuangan nomor 201/PMK. 072022 tentang pengelolaan dana desa dan nota dinas Direktur palaksanaan anggaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor ND-804/PB.2/2023 tanggal 8 Juni 2023.

Kabid Pemdes menyampaikan, surat itu disampaikan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal perbendaharaan kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui kantor pelayanan perbendaharaan Negara Mukomuko nomor 5-209PN O903/2023.

“Isinya tentang petunjuk pernyaluran DD tahap ll 2023,” kata Kabid Pemdes, Eka Purwanto, Jumat (25/08/2023) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat

Masih kata Kabid Pemdes, petunjuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa itu terdiri dari beberapa hal, yakni penyaluran Dana Desa tahap ll yang dilakukan setalah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar serta mengajukan permintaan penyaluran sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran DD tahap lII bagi desa reguler paling cepat bulan Juni dan paling lambat akan diatur lebih lanjut dalam langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023.

“Syarat penyaluranya tanggal 10 Agustus 2023 dengan ketentuan, Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyalurarn DD tahap lll kepada KPA DD, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOK) melalui aplikasi OMSPAN,” terang Kabid Pemdes.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Akan Cek Limbah di Pabrik ini

Sedangkan untuk desa reguler, terang Kabid Pemdes, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap II tahun anggaran 2023 yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen.

“90 persen ini rata-rata capaian keluaran minimal 75, 9 persen dari DD yang telah disalurkan baik BLT
untuk Desa maupun non BLT Desa. Kemudian laporan konvergensi stunting tahun 2022,” bebernya.

Kabid Pemdes menerangkan, menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Pemda harus
melakukan langkah-langkah sebagai yang telah ditentukan, yaitu, data potongan. Ini dalam rangka pengajuan penyaluran Dana Desa tahap III. Pemda akan melakukan beberapa langkah.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Pastikan, Pengobatan ODGJ Gratis

Langkah-langkah itu lanjutnya, adalah melakukan verifikasi besaran potongan DD pada masing-masing desa. Ini dapat dilakukan pada menu monitoring patongan penyaluran DD pada apikasi OMSPAN 2023 sebelum mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa.

Selain itu, dalam hal nilai potongan labih besar dibandingkan dengan nilai pernyaluran DD tahap Ill TA 2023 maka, potongan DD dikenakan sebesar nilai penyaluran DD tahap II

“Dana Desa yang belum dapat dipotong akan diperhitungkan pada pernyaluran DD tahun anggaran 2024. Pemda tetap mengunggah dan mengajukan dokumen persyaratan penyaluran DD tahap III,” kata Kabid Pemdes.

BACA JUGA Jokowi Masukan Usulan Kenaikan Gaji ASN ,TNI, POLRI Dan Pensiunan dalam RAPBN 2024

“Dalam hal nilai potongan lebih kecil dibandingkan nilai penyaluran DD tahap III 2023 maka penyaluran DD tahap l adalah sebesar selisihnya. Penggunaan atas penyaluran selisih BLT Desa yang dialokasikan kurang dari 40 persen terhadap pagu DD 2022,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, Pemda wajib merekam penggunaan atas pernyaluran selisih BLT Desa yang
dialokasikan kurang dari 40 persen terhadap pagu DD tahun 2022. Ini dapat dilihat pada menu penyerapan realokasi OMSPAN tahun 2022.

“Setelah melakukan perekaman input atas realisasi penyerapan realokasi DD pada menu Input Penyerapan Dana Desa, maka input atas realisasi penyerapan realokasi DD, Pemda wajib melakukan pendetailan,” ucap Kabid Pemdes.

BACA JUGA : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam

Selanjutnya, kata Kabid Pemdes, pada menu realokasi DD, di input atas penggunaan realokasi tersebut telah ditentukan peruntukannya.

“Peruntukannya ini adalah untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di Desa yang bersangkutan
sesuai arahan Presiden, antara lain, kegiatan penanganan kemiskinan ekstrern termasuk berupa BLT Desa, kegiatan penanganan stunting di Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya, “terang Kabid Pemdes.

BACA JUGA : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam

Kata dia, dari persentase jumlah DD untuk BLT di Kabupaten Mukomuko, berkisar 10 persen. Persentase tersebut merupakan jumlah minimal sesuai dengan aturan.

“Pemdes itu kan wajib mengalokasikan minimal 10 pesen dari jumlah DD dan maksimal 25 persen. Untuk di Kabupaten Mukomuko, rata-rata 10 persen, makanya ada kisaran 15 persen yang tidak direalisasikan. Nah, 15 persen ini masuk realokasi dan kita masukkan ke jumlah permohonan pencairan DD tahap III. “demikian Kabid Pemdes, Eka Purwanto. (ADV KOMINFO /* * YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *