Berita Mukomuko, Metro – Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana geram setelah mendapat laporan bahwa usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko diduga membuka praktik prostitusi. Sekda menyatakan siap membredel/mencabut izin usaha panti pijat.
Ia menyatakan siap dengan segala konsekuensi yang bakal dihadapi seperti digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yandaryat mengaku, ia sering mendapat laporan maupun keluhan warga, kalau usaha panti pijat dijadikan praktik prostitusi terselubung.
Pelanggan tidak hanya dari kaum bapak-bapak, lebih mengkhawatirkan lagi, pemuda bahkan remaja juga sering menjadi pelanggan.
Adanya praktik prostitusi di usaha panti pijat di daerah ini diperkuat dengan barang bukti temuan tim Satpol-PP berupa bekas bungkus obat kuat tisu magic dan alat kontrasepsi bekas jenis kondom.
“Bupati meminta kepada kami untuk melakukan pengawasan terhadap panti pijat. Sebab itu, kami minta kepada Dinas Satpol-PP untuk melakukan pengawasan. Dan hasilnya, kuat dugaan ada praktik prostitusi dilakukan di lokasi usaha panti pijat,” ujar Sekda saat memberikan pembinaan kepada 17 pekerja panti pijat, di Kantor Dinas Satpol-PP dan Damkar, Selasa (29/11).
Sekda menuturkan, Tindakan tegas Pemkab Mukomuko ini, tidak lain untuk menyelamatkan warga khususnya kaula muda dari kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kapuang Satu Ratau Batuah yang masih menjunjung tinggi adat istiadat.
“Bukan kami melarang buka usaha. Silahkan usaha panti pijat atau apa namanya. Tapi, kalau ada kegiatan di luar izin, dan itu bisa menggali ketertiban, maka pemerintah wajib turun tangan,” bebernya.
Seharusnya, tegas Sekda, pekerja usaha seperti panti pijat atau terapis harus dibekali sertifikasi terapis. Artinya jasa yang ditawarkan benar-benar pijat terapi untuk kesehatan. Bukan jasa yang lain.
“Ini kami masih berikan kesempatan. Tapi kalau masih saya dengar ada praktik prostitusi dan terbukti, kita akan tindak tegas. Kita cabut izin, kita tutup usahanya. Saya tak peduli, meskipun konsekuensinya saya digugat di PTUN. Silahkan tuntut saya,” demikian Sekda. (YN)