Berita Mukomuko, Air Rami – Salah satu tanah pemakaman di Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diduga dijual kepada oknum Pengusaha
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, Desa Mekar Jaya terdiri dari 6 RT dan masyarakat sering menyebutnya dengan sebutan RK. Ia menyebutkan, rata-rata setiap RK memiliki lahan pemakaman
“Rata-rata setiap RK memiliki Tempat Pemakaman Umum atau TPU yakni, RK 1 TPU seluas sekitar satu hektar, RK 2 belum diketahui, RK 3 satu hektar, RK 4 belum diketahui, RK 5 satu hektar dan RK 6 satu hektar,” jelas tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/09/2022)
Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Jaya Nanang mengatakan, Desa Mekar Jaya merupakan salah satu Desa di Kabupaten Mukomuko yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara
“Desa Mekar Jaya merupakan Desa Transmigrasi tahun 1982. Wilayah Desa sebelah timur berbatasan dengan Desa Air Pandan, Barat berbatasan dengan Desa Rami Mulya, Selatan berbatasan dengan Desa Cipta Karya (PT Puding Mas /Bengkulu Utara) dan Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Talang Rio dan Desa Dusun Pulau, “kata Sekdes, Rabu (21/09/2022)
“Di wilayah Desa, ada 6 RK, atau masyarakat sering menyebut wilayah dengan sebutan KJS, RS, PS dan TRANS DKI,” imbuhnya
Kasi Pemerintahan, Momon Nuryamin mengaku tidak mengetahui adanya penjualan tanah makam. Ia menjelaskan, tanah pemakaman itu masuk dalam aset Desa namun tidak dicantumkan dalam daftar aset
“Seluruh aset Desa Mekar Jaya ada sekitar 25 hektar. Jumlah itu sudah meliputi Kantor Desa, sekolah, lapangan, pemakaman, kebun kas desa, masjid dan lainnya. Untuk tanah makam itu dahulu belum ada sertifikat, tapi kabar sekarang sudah ada setelah di jual. Kalau gak salah atas nama YT (Pengusaha),” ucap Momon, Kamis (22/09/2022)
Luas pemakaman tersebut sekitar 6000 persegi atau setengah hektar lebih, kalau aslinya 1 hektar lebih
“Itu dulunya (masyarakat menyebutnya) trans DKI. Di wilayah itu (Trans DKI) ada tiga fasilitas umum yakni pemakaman, Lokasi gereja dan lokasi pondok pesantren. Selain tanah pemakaman itu (lokasi gereja dan pesantren) sampai sekarang masih ada dan masuk aset Desa saat input ke Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), “terangnya
Untuk luas lokasi gereja, menurut Momon adalah sekitar 1/4 hektar, sedangkan lokasi Pondok Pesantren sekitar 3/4 hektar
“Untuk pemakaman, Desa Mekar Jaya ada beberapa lokasi, yakni RK 4 seluas satu hektar, RK 5 satu hektar, RK 3 satu hektar lebih. Untuk RK 1,2 dan 6 sekarang pemakamanya digabung dengan luas 2 hektar lebih. Itu di luar yang pemakaman DKI. Sebab yeng di trans DKI itu pemakaman untuk RK 1,”tuturnya
Lantaran pemakaman yang di trans DKI tidak terpakai, Momon mendapat informasi jika warga RK 1 sepakat untuk menjual pemakaman itu yang uang hasil penjualannya digunakan untuk renovasi masjid, namun Ia tidak mengetahui pasti sebab tidak pernah dilibatkan
“Secara pribadi dan jabatan, saya tidak pernah dilibatkan dalam hal itu (penjualan tanah pemakaman). Ntah kalau langsung melalui Kepala Desa. Seharusnya ada sebab Pemdes Mekar Jaya punya Peraturan Desa (Perdes) tentang jual beli yakni 1 persen dari harga dan tidak ada dana masuk (kas Desa) atas penjualan itu. Saya sudah ngecek arsip jual beli dan tidak ditemukan dokumen jual beli tanah pemakaman. Harganya berapa juga saya nggak tahu, tapi kalau pasaran (harga tanah) dengan luas 6000 meter persegi sekitar Rp 25 hingga 30 juta. Tapi yang tahu pasti tu pengurus masjid, “ucapnya
Momon tak membantah jika di pemakaman (Trans DKI) itu masih ada makam. Ia mengatakan, di wilayah tersebut pernah ada tiga makam, dua di lokasi pemakaman dan 1 di lingkungan pekarangan
“Satu makam di pekarangan, tapi itu sudah dipindah ke Bengkulu Utara karena lokasi (pekarangan) dijual. Dua makam di pemakaman (yang lokasinya dijual). Dari dua makam itu, salah satunya (makam pak Tarjo) dipindahkan oleh pihak keluarga (kalau gak salah) dibawa ke Jakarta. Nah, satu makam lagi masih di lokasi, “ungkap Momon
Saat disinggung tahapan pindah tangan aset Desa itu, Momon yang menjabat Kaur Pemerintahan Desa Mekar Jaya mengaku tidak ada tahapan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal Penghapus aset Desa
“Nggak ada tahapan (Penghapus Aset Desa) itu, wong saya aja nggak tahu. Saya nggak tahu siapa yang membuat surat jual beli tanah pemakaman itu. Saya kemarin sempat mencari informasi kapan dijual, ya sekitar tahun 2018/2019 dan itu sudah era kepemimpinan Kades saat ini (Sutrisno). Sedangkan di era Pemerintahan sebelum Kades saat ini (Sutrisno) saya bersama Kadarsyah (Kades saat ini) pernah mau menjual aset Desa (tanah/fasilitas umum) untuk menambah renovasi Balai Desa. Tapi saya konsultasi ke PMD dan mendapatkan keterangan jika tahapanya rumit, dan akhirnya nggak jadi, “tuturnya
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dwin, mengaku tidak mengetahui pasti peristiwa ini, namun Ia mendengar informasi tentang penjualan tanah pemakaman yang terletak di RK 1 (Trans DKI)
Dwin mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, tenah pemakaman itu dijual sekitar tahun 2020 yang lalu da Ia tidak mengetahui harganya
Saat ditanya apakah BPD dilibatkan dalam penjualan tanah pemakaman itu, Dwi menegaskan lembaganya tidak pernah dilibatkan
“Tahu pasti tu nggak, informasi ada. Saya atau lembaga tidak pernah dilibatkan. Tapi saya juga dapat informasi sebelum dijual warga (RK 1) sudah musyawarah dan setahu saya tidak pernah rapat di Desa yang membahas soal itu (penjualan tanah pemakaman),”kata Dwin, Jum’at (23/09/2022)
Ketua BPD belum bisa memastikan apakah akan ada pembahasan di tingkat lembaga dan memanggil Pemerintah Desa akan peristiwa ini.
Salah satu sesepuh Desa Mekar Jaya, saat dikunjungi Berita Mukomuko membenarkan jika lahan tersebut merupakan pemakaman warga trans DKI dan diatasnya hingga saat ini masih ada satu kuburan
“Kalau nggak salah itu makam bu rohman. Ya, masih ada sampai sekarang. Kalau bicara usia makam itu, sekitar 30 tahun,” kata sesepuh yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 24/09/2022)
Ia mengungkapkan, dahulu wilayah (Trans DKI) berdiri karena adanya program Trans Swakarsa Mandiri (TSM), namun banyak warga yang tinggal betah dan akhirnya wilayah tersebut beberapa waktu yang lalu tidak ada penduduknya
” Kalau sekarang, di sekitar exs lokasi TSM ada beberapa Kepala Keluarga. Masyarakat masih menyebutkan Trans DKI walaupun penduduknya bukan warga yang dulu (pendatang),”ungkapnya
Sesepuh ini berharap, Pemerintah Desa tidak diam tentang hal ini, sebab saat ini makam tersebut berada di sekitar pohon sawit dan sering terinjak – injak. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran islam
Ia menyampaikan, dalam islam, hukum duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang diharamkan
“Hadisnya sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Dimana suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda ‘Jangan sakiti penghuni makam ini’. Dalam Hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah Ra, dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur, (HR Muslim), “terangnya
Ia memaklumi jika kuburan itu terinjak – injak, sebab banyak masyarakat terlebih generasi muda saat ini tidak banyak yang mengetahui adanya makam itu
“Saya tahu sejarahnya mengingatkan terutama kepada Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat lainnya untuk menghormati mereka yang telah mendahului kita. Apalagi saya dapat informasi uang hasil penjualan itu untuk renovasi masjid. Tujuannya baik, tapi caranya yang kurang tepat, sebab ada yang diabaikan di lokasi itu (makam). Saya kurang paham aturan penghapusan aset, setidaknya, pindahkan makam itu agar tidak menimbulkan dosa. Kita yang tahu (ajaran agama) tapi diam, kan sama dengan kita membiarkan terjadinya dosa, “ucapnya
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Eka Purwanto menegaskan, ada peraturan dan tahapan untuk menghapus aset Desa
“Penghapus aset Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Mukomuko nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa,” tegasnya, Rabu (21/09/2022)
Eka membeberkan, penghapusan aset Desa merupakan kegiatan
menghapus atau meniadakan aset Desa dari buku data inventaris Desa. Penghapusan aset dilakukan dengan beberapa sebab atau alasan, diantaranya adalah beralih kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain
“Untuk penghapusan dengan alasan beralih kepemilikan meliputi, pemindahtanganan aset kepada pihak lain. Penghapusan ini harus melalui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Pemerintah Desa akan kehilangan hak (berdasarkan keputusan Pengadilan) dan wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik Desa. “pungkasnya.
Belum ada keterangan resmi dari oknum Pengusaha berinisial YT maupun perantara jual beli tanah pemakaman berinisial TK.
Kepala Desa Mekar Jaya, Sutrisno saat dihubungi Berita Mukomuko belum memberikan tanggapanya. (cty)