Tempelkan Pisau di Leher Anak-anak, Seorang Kakek di Mukomuko Terancam Denda 5 Miliar

BERANDA2124 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Seorang warga di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko berinisial MD (56) terancam denda maksimal lima miliar dan Pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK dalam pres release yang digelar di Mapolres, Selasa (09 /11/2021). MD diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Kasat Reskrim, terduga telah diamankan setelah Polisi menerima laporan tentang peristiwa ini.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang adanya dugaan Rudapaksa di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya serta melakukan Visum et revertum. Diyakinkan terjadinya tidak pidana dan terduga berhasil diamankan, saat ini sedang dilakukan pendalaman,” kata AKP Teguh.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam melakukan aksi bejatnya terduga mengancam korban dengan sebilah pisau yang ditempelkan di leher.

“Terduga mengancam dengan mengatakan akan menghabisi ibunya jika korban mengatakan kelakuanya kepada orang lain, dan dia (terduga. red) merupakan tetangga korban,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi akan menyangkakan terduga dengan pasal 81 ayat (2) jo 76 D undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman Pidana kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.” pungkasnya (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *