Wujudkan Good Governance, Ini Langkah Kejari Mukomuko

BERANDA3379 Dilihat

Rudi Iskandar, SH., MH – Kejari Mukomuko (kanan) dan Arni Gusnita, S. Pd – Kabid Dikdas Disdikbud Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik atau good governance sesuai dengan kaidahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu ambil bagian dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Ini dilakukan, agar pengelola BMD lebih tertib, akuntabel dan transparan

Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Selasa (18/10/2022). Tidak tanggung – tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH didampingi Kasi Datun Dodiansyah, SH, MH pun turun tangan langsung

“Ini salah satu upaya untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik diantaranya adalah pengelolaan aset yakni dengan menginventarisir. Iya, di lakukan pengecekan (satu per satu) kondisi aset bergerak maupun tidak bergerak pada unit kerja Pemerintah Daerah seperti di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “kata Kajari Mukomuko, Selasa (18/10/2022) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko

Lanjut Kajari, pengecekan dilakukan untuk seluruh aset yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) milik daerah. Selain kondisi, kegiatan juga menyasar ke sisi penggunaannya. “Harus dipastikan seluruh aset sesuai atau tidak,’’ terangnya

Rudi menegaskan, pihaknya melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset

Ia mengungkapkan, kegiatan dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset bener-bener tertib dan sesuai kegunaannya. Oleh sebab itu, Kejari Mukomuko melakukan pengecekan hingga ke pangkal

“Banyak manfaat (penataan aset), sebab seluruh BMD yang terdaftar dalam KIB bisa menjadi beban bagi Daerah. Selain itu, ini kan salah satu upaya untuk mengefisienkan anggaran. Contohnya, Kendaraan Dinas dengan beban perawatan dan pajak. Loh, ini sangat penting, kalau dibiarkan (barang) yang sudah tidak digunakan, ini kan menambah beban Daerah, “tuturnya

Masih kata Rudi, nantinya, hasil kegiatan tersebut diserahkan kepada Bupati. Jika didapati adanya aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka wewenang Pemerintah Daerah (Bupati) untuk menindaklanjuti temuan tersebut

” Kita menyerahkan hasil kegiatan termasuk adanya temuan yang terindikasi pada penyalahgunaan, ya kita serahkan kepada Bupati. Lain ceritanya jika yang bersangkutan (umpamanya) sudah diberi teguran tapi tidak diindahkan, itu akan menjadi ranah kami dengan mengambil tindakan untuk memproses sesuai ketentuan yang ada dan berlaku. “pungkasnya. (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *