10 Kecamatan di Mukomuko Sumbang Pajak 10 Miliar

BERANDA1856 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – 10 dari 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyumbang pajak sebesar Rp 10 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto

Tomi membeberkan, tahun 2022 ini, Negara menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 1.484,95 triliun

“Berdasarkan data yang kami miliki, pada bulan Oktober (pertengahan) ini pajak yang masuk mencapai Rp 1. 387, 54 triliun atau 93, 50 persen,”terang Tomi Wiranto, Senin (24/10 /2022)

Masih kata Kepala KP2KP Mukomuko, para wajib pajak alias WP di Mukomuko juga menyumbang pajak yang ditargetkan. Ia menerangkan, saat ini, wilayah Kabupaten Mukomuko berada dibawah naungan Kantor Pelayanan Pajak atau KKPP Pratama Bengkulu satu bersama Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan 4 kecamatan di Kota Bengkulu

“Untuk target pendapatan KPP Pratama Bengkulu Satu tahun 2022 ini sebesar Rp 966, 01 miliar,”tuturnya

Ia melanjutkan, pada pertengahan Oktober ini, penerima pajak telah mencapai Rp 934,25 miliar. “Di Provinsi Bengkulu ada dua kantor pelayanan pajak yakni Bengkulu Satu dan Bengkulu dua,”ucapnya

Berikut 10 Kecamatan Penyumbang Pajak

  1. Kecamatan Pondok Suguh, Rp 46,3 miliar
  2. Kecamatan Lubuk Pinang, Rp 43,5 miliar
  3. Kecamatan Sungai Rumbai, Rp 39,7 miliar
  4. Kecamatan Penarik, Rp 33,6 miliar
  5. Kecamatan Kota Mukomuko, Rp 28,7 miliar
  6. Kecamatan Teramang Jaya, Rp 26,2 miliar
  7. Kecamatan Selagan Raya, 20,6 miliar
  8. Kecamatan Teras Terunjam, Rp 16,9 miliar
  9. Kecamatan puh, Rp 15,2 miliar
  10. Kecamatan Air Dikit, Rp 10,3 miliar
  11. Kecamatan XIV Koto, Rp 5,3 miliar
  12. Kecamatan Air Manjuto, Rp 397,8 juta
  13. Kecamatan Malin Deman, Rp 328,4 juta
  14. Kecamatan Air Rami, Rp 221,6 juta
  15. Kecamatan V Koto, Rp 144,3 juta