Tronton Maut yang Tewaskan 7 Orang di Mukomuko Berjalan Tanpa Pengawalan

BERANDA2084 Dilihat

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik

BERITA MUKOMUKO, METRO – Fakta baru terungkap dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di jalan lintas barat Sumatera Bengkulu – Sumbar tepatnya di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (07/12 /2023) sekitar pukul 18.00 wib.

Tronton maut yang menewaskan 7 orang tersebut berjalan tanpa pengawalan polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. Ik., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik, Sabtu (09/12//2023).

“Benar, tronton yang mengangkut alat berat (excavator) dan mengalami kecelakaan di wilayah hukum Polsek Penarik itu berjalan tanpa pengawalan polisi,” kata Kasat Lantas, Sabtu (09/12/2023)

Ia menjelaskan, sudah menjadi keharusan bila mobil dengan ukuran besar seperti tronton wajib mendapatkan pengawalan.

“Pergeseran alat berat wajib dikawal. Ini berdasarkan undang-undang lalu-lintas angkutan jalan (LLAJ). Dalam pasal 162 ayat (2) menjelaskan, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, “terang Kasat Lantas. Seperti dikutip dari banner yang tayang di akun facebook Polres Mukomuko.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan lintas barat Sumatera Bengkulu – Sumbar tepatnya di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (07/12 /2023) sekitar pukul 18.00 wib.

Peristiwa naas itu terjadi, melibatkan truk tronton dengan nomor polisi BH 82xx HV dan minibis jenis kijang Kapsul B 15xx WMS serta menewaskan 7 dari 8 penumpang minibis.

Kejadian bermula saat mobil tronton bermuatan alat berat tidak mampu mendaki tanjakan dan menyebabkan kendaraan (tronton) mundur tidak terkendali dan menyeret minibis dibelakangnya ke jurang. (** YN).