Bupati Mukomuko dan Kajari Teken MOU Penanganan Permasalahan Hukum

BERANDA2618 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (10/02 /2022) di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Bupati Mukomuko, Sapuan, SE., MM mengatakan MOU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Pemda Mukomuko dan Kejaksaan Negeri melakukan MoU tentang penanganan permasalahan hukum bidang Datun (dok.cty)

“MoU ini akan ditindaklanjuti lagi dengan MoU untuk masing-masing OPD,” kata Sapuan, Kamis (10/02 /2022).

Menurut Sapuan, kesepakatan ini akan diwujudkan dalam hal memberikan pendampingan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Mencermati amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010, pasal 24 ayat 1 dan 2,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bupati Mukomuko juga menyerahkan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebidang tanah lokasi perumahan pegawai Kejaksaan dan bangunan pojok baca Kejari Mukomuko.

“Dua jenis aset BMD ini merupakan hasil Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Mukomuko tahun sebelumnya. Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah yang sudah jadi dalam bentuk sertifikat dan bangunan pojok baca,”ucap Bupati Mukomuko.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH mengatakan, agenda ini sesuai dengan Perpres 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Lembaga Kejaksaan diberi kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD dalam ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),”kata Kajari Mukommuko.

Rudi menambahkan, MoU kerjasama ini lebih kepada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, dan kita selaku pengacara Negara akan diberikan kuasa oleh Bupati .” pungkasnya (cty)