Bupati Mukomuko Pecat Kades Cantik

BERANDA3472 Dilihat

Bupati Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM, Ak, CA., CPA resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto, Dwi Sartika Sari akhir bulan lalu.

Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto membenarkan tentang pemberhentian tersebut. Menurutnya Kepala Desa Manjunto Jaya diberhentikan lantaran melakukan larangan sebagai seorang Kades alias kode etik.

“Ya, Benar, surat itu dikeluarkan akhir bulan lalu (Juni.red). Dia (Dwi) membuat resah warganya. Dokumen (SK) di kantor. Prosesnya (waktunya. red) gak beda dengan Kepala Desa Pondok Baru dan Selagan Jaya,” kata Abdiyanto, Minggu (18/07 /2021) melalui telepon seluler.

Saat disinggung kegaduhan yang dibuat oleh Kades Manjunto Jaya, Asisten I mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dwi telah membuat keresahan di masyarakat saat peristiwa tahun lalu saat rumahnya didatangi warganya lantaran kedatangan tamu.Selain itu, kata Abdiyanto ada indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa (DD). Namun ia belum bisa memastikan hal ini.

“Berdasarkan laporan yang masuk dari BPD salah satunya adalah membuat resah masyarakat. Untuk indikasi penyalahgunaan DD, itu ada, tapi kan belum terbukti. Nunggu hasil audit,” ujarnya.

Plt Asisten I ini juga memastikan tidak ada kaitannya keputusan Bupati Mukomuko dengan Pilkada serentak tahun lalu. Namun suatu hal yang lumrah jika pejabat politik dikaitkan dengan politik.

“Keputusan yang dibuat jelas berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak, tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Tapi pejabat politik dikaitkan dengan politik saya rasa suatu hal yang lumrah,” ucapnya.

Kepala Desa Manjunto Jaya, Dwi Sartika Sari saat dihubungi radarbumipekal.id mengaku belum mengetahui pemberhentian tersebut. Dwi sendiri sedang menjalani isolasi mandiri.

“Saya belum tahu, saya masih isolasi,” kata Kades berperas cantik ini , Sabtu (17 /07 /2021) melalui pesan whatsapp.

Camat Air Manjunto, Sardi kepada RBP mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima tembusan surat tersebut.

“Belum tau, belum ada tembusan surat pemberhentian Kades di Kecamatan Air Manjunto. Ya biasanya ada tembusan,” kata Sardi, Sabtu (17/07 /2021) melalui telepon seluler.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gianto, SH., M.Si saat dihubungi radarbumipekal.id melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan. Sedangkan Kabid Pemdes M. Fadli S. STP M. Si kepada RBP mengatakan penyampaian informasi tentang Kades Majunto Jaya melalui satu pintu.

“Langsung ke pak Kadis, informasi satu pintu. Kata Kabid. (YN)