Bupati Mukomuko Terbitkan Peraturan tentang Pengelolaan Aset Desa, Berikut Isinya

BERANDA2607 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, Sapuan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Provinsi Bengkulu nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan yang ditandatangani oleh Bupati Mukomuko tanggal 1 Juli 2022 itu merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 72 Undang-undang nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa dan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Eka Purwanto mengatakan, peraturan tersebut mengatur tentang beberapa hal diantaranya adalah mekanisme dan tahapan penghapusan aset

“Ini Perbup baru. Isinya mengatur tentang jenis aset, asas dan ruang lingkup, pengelolaan, Perencanaan, penggunaan, pemanfaatan pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penataanusahaan, penilaian, tukar menukar, dan pembiayaan,” kata Eka, Rabu (21/09/2022) melalui sambungan telepon seluler

Ia menjelaskan, isi Peraturan Bupati itu, secara gamblang dijabarkan dalam pasal – pasal

Saat disinggung tahapan penghapusan aset Desa, Kabid Pemdes DPMD Mukomuko mengungkapkan, tahapan awal adalah rapat Desa yang dihadiri oleh unsur-unsur yang ada di Desa

“Pertama rapat Desa untuk membahas rencana penghapus aset. Harus diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nah, disini nanti kan dijelaskan, aset mana dan alasan-alasan penghapus itu,” kata Eka

Setelah itu, lanjutnya, Kepala Desa mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Bupati Mukomuko dengan melampirkan Berita Acara rapat

“Jika dikabulkan, Bupati akan mengeluarkan rekomendasi. Lalu, berdasarkan rekomendasi itu, Kepala Desa melalui Surat Keputusan melakukan penghapus aset,”jelasnya

Kabid Pemdes menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap keputusan

“Karena ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai tersangkut hukum gara-gara tidak menjalankan aturan.” pungkasnya (cty)