Camat Ipuh Minta Kades Pasar Ipuh Pertanggungjawabkan Dana Covid-19

BERANDA3264 Dilihat

Berita Mukomuko, Ipuh – Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP minta Kepala Desa (Kades) Pasar Ipuh Edi Harianto untuk mempertanggungjawabkan dana Covid-19 sebesar 8 persen.

Pemerintah Kecamatan Ipuh telah melayangkan surat teguran kepada Kades pasar Ipuh seperti tertuang dalam surat bernomor : 900/346/Kec.02/V/2021 tanggal 09 November 2021.

Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP melalui Kasi Ekobang Yusnadi, S. Ip saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Ipuh untuk Kades Pasar Ipuh.

“Iya, surat itu dikeluarkan untuk Kades Pasar Ipuh dan merupakan teguran pertama,” kata Yusnadi, Jumat (18/11 /2021).

Camat Ipuh dalam surat tersebut mengungkapkan ini merupakan tindaklanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nomor :006/BPD /05.2006/PI/IX/2021 tanggal 24 September 2021 tentang kegiatan hasil rapat koordinasi penyelesaian masalah tanggal 06 September 2021.

Menurut Epin, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi BPD Pasar Ipuh diketahui belum ada progres kegiatan setelah pelaksanaan titik nol.

Ia meminta agar Edi menyelesaikan kegiatan fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2021 yakni 4 unit sumur bor 1 paket lengkap sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sesuai dengan desain gambar dalam APBDes Desa Pasar Ipuh.

Selain itu, Kades Pasar Ipuh juga diminta untuk mempertanggungjawabkan dana tahap II yang telah ditarik baik fisik maupun non fisik.

“Kades Pasar Ipuh juga diminta untuk mempertanggungjawabkan dana tanggap darurat Covid-19 sebesar 8 persen silpa dan dana lain yang telah ditarik. Selain itu, diminta untuk menata ulang administrasi (adm) keuangan didalam Pemerintah Desa,” kata Camat dalam surat tersebut.

Ia (Kades) diminta untuk mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan dalam teguran inj dan melaporkan paling lambat tanggal 12 November 2021 saat jam kerja.

Belum ada keterangan resmi dari Kades Pasar Ipuh, Edi Harianto.(YN)