Di Demo KMS, ini Kata Pemda Mukomuko

BERANDA2206 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi massa di halaman kantor Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rabu (13/07/2022).

Kedatangan massa yang dipimpin oleh Dedi Hartono ini merupakan bentuk penolakan terhadap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) Nomor 02 Tahun 1986,di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko dan menyampaikan beberapa tuntutan

Menanggapi Aksi tersebut, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mukomuko Drs Yandaryat P, menyampaikan beberapa poin penjelasan di depan puluhan massa KMS tersebut.

Namun, sebelum menyampaikan penjelasan terhadap aksi massa KMS ini, Yandaryat menyampaikan bahwa Bupati Mukomuko belum bisa menemui massa KMS, karena ada agenda di Jakarta dalam rangka pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Seluruh Indonesia (AKPSI).

Selanjutnya, Yandaryat menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada sejak tahun 2018, semestinya tahun 2018 itu sudah di proses.

“Alhamdulillah, baru di pemerintahan Bupati Sapuan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ini dibentuk. Dan ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi Kabupaten Mukomuko.” jelasnya

Disamping itu, Yandaryat menjelaskan Tim Reforma Agraria ini, sudah satu pemikiran dan satu jawaban dengan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mukomuko. Bahwa tidak ada cara lain dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, dan satu-satunya cara dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 itu.

Sekda menyampaikan, bahwa berkenaan dengan masalahan agraria di Kabupaten Mukomuko, baik yang terjadi di Desa penyangga lainnya, seperti di wilayah Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman, maka akan diselesaikan dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Sebagai langkah awal penyelesaian konflik agraria tersebut adalah dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, maka telah ditetapkan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100 – 122 tahun 2022 tentang gugus tugas reforma agraria. Yang dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan stakeholder terkait, baik secara kelompok maupun perorangan.

Kemudian dijelaskan PJ Sekda Mukomuko, bahwa berkenaan dengan adanya dugaan oknum kepala desa yang menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT, DDP ABE, maka pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan memerintahkan pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk mengusut hal tersebut.

“Bahwa yang menjadi objek terkait usulan pungutan restribusi TBS sebesar Rp 25, berdasarkan rapat Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia pada tanggal 7 Juli 2022 di Jakarta, yang merupakan TBS dari perusahaan kelapa sawit bukan dari TBS petani swadaya masyarakat,” tegas PJ Sekda mukomuko.

Berkenaan dengan tuntutan terkait normalisasi harga TBS serta dicabut DMO-DPO, FO dan pungutan non pajak, kata Sekda, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat oleh Bupati Mukomuko, pada momentum rapat dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2022.

Sedangkan berkenaan izin perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, kata Sekda Mukomuko, masih dalam proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Sekda Mukomuko melanjutkan, berkenaan dengan usulan perpanjangan izin HGU PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, maka salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dan merupakan tuntutan masyarakat terkait adanya kebun plasma 20 persen dapat difasilitasi pada saat panitia pemeriksaan tanah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian serta proses lainnya dalam pembaharuan HGU sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dengan melibatkan pihak. (BG)