Diduga, Mantan Pj Kades Air Rami Lepaskan Aset Desa Atas Nama Orang Tuanya

BERANDA2572 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Diduga, secara diam-diam mantan Pj Kepala Desa Air Rami, Yuliana, SE dan diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif, Zikri melepas aset Desa tanpa musyawarah dengan lembaga – lembaga yang ada

Hal ini berdasarkan Berita Acara (BA) rapat koordinasi yang digelar pada Jum’at (14/09/2022) oleh Pemerintah Desa Air Rami bersama BPD, Adat, Syarak, Karang Taruna, PKK dan perwakilan dari masyarakat

Dalam berita acara itu, pada poin ke 5 menyebutkan, pelepasan tanah aset Desa tersebut dilaksanakan tanpa adanya musyawarah dengan lembaga – lembaga dan masyarakat yang hanya dilakukan oleh Pj Kepala Desa yaitu Yuliana. A, SE dan diketahui Ketua BPD secara diam – diam

Selain itu, dalam berita acara itu juga menyebutkan jika Pj Kades Air Rami saat itu dan Ketua BPD merupakan kakak beradik, sedangkan pelepasan aset dari Pemerintah Desa Air Rami ke Kementrian Agama atas nama Abu Daud. Ini juga tercantum dalam berita acara tersebut di poin ke 6

“Bahwa sertifikat hak pakai Nomor 00124 atas nama Pengguna Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia dihibahkan secera pribadi oleh saudara Abu Daud M yang semestinya bukan hak beliau lagi,” bunyi berita acara tersebut

Masih dari isi berita acara itu, tanah yang dihibahkan oleh Bapak Abu Daud ke Kemenag tersebut merupakan tanah aset Desa yang diperoleh dari jual beli antara Pemerintah Desa yang diwakili Roslan (Kades saat itu/pembeli) dan Bapak Abu Daud M (penjual) pada tahun 2003 dengan harga Rp 3.000.000

” Tanah diukur oleh bapak Saidina dengan luas t 1,5 ha. Tanah ini rencana peruntukannya untuk pembangunan SMAN 8 Mukomuko waktu itu,”

Kepala Desa Air Rami, Khairani mengatakan, Abu Daud. M merupakan orang tua dari Mantan Pj Kades Air Rami dan Ketua BPD saat ini

Belum ada keterangan resmi dari Mantan Kepala Desa Air Rami maupun Ketua BPD. Yuliana saat dihubungi Berita Mukomuko belum memberikan tanggapanya. Sedangkan Ketua BPD dalam upaya konfirmasi. (cty)