Dinas PMD Mukomuko Sebut, Sipades Masuk dalam MCP KPK

BERANDA3514 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebut, Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan salah satu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Eka Purwanto mengatakan, Sipades merupakan salah satu program yang masuk dalam MCP KPK”Sipades Masuk dalam MCP KPK,” kata Eka Purwanto, Rabu (21/09/2022)

Kabid Pemdes DPMD Mukomuko mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menginventarisasi dan mencatat aset Desa baik yang diperoleh dari belanja APBDes, hibah maupun kekayaan asli Desa dalam penatausaahaan aset dengan aplikasi Sipades

“Kita mendorong Pemdes untuk menginventarisasi dan mencatat seluruh aset Desa dengan aplikasi Sipades, karena berdasarkan Permendagri nomor 01 tahun 2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah, ” jelasnyaEka membeberkan, saat ini Sipades di Kabupaten Mukomuko telah berproses. Ia memastikan, setiap Desa sedang melakukan input

MCP merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola 8 bidang atau area yang terangkum dalam MCP

Kedelapan bidang tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa untuk Kabupaten/Kota.

Diketahui, sejak tahun 2022 monitoring dari KPK tidak hanya berfokus kepada ke pengelolaan keuangan saja

Upaya lembaga antirasuah ini juga menyasar pada pengelolaan aset Desa dan diharapkan dapat ditata dengan sebaik-baiknya sehingga nilai guna nilai manfaat dapat digunakan secara optimal

Sedangkan Sipades merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset Desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah

Adanya Sipades itu sendiri berdasarkan Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengacu pada pasal 116 (4) Undang-undang nomor 06 tahun 2014, Pemerintah Desa melaksanakan Sipades paling lama 2 tahun sejak Undang-undang tersebut berlaku

Pemerintah Daerah dan Desa memiliki peran utama dalam melakukan inventarisasi aset Desa. (cty)