DPMPPTK Mukomuko Sebut, dari 195 Perusahaan PMDN dan 8 PMA belum Seluruhnya Update Perizinan

BERANDA3091 Dilihat

Juni Kurnia Diana, SAP – Plt Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2021 tercatat ada 195 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN dan 8 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Dari jumlah perusahaan tersebut, belum seluruhnya melakukan pembaharuan atau update perizinan badan usahanya, sebab berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) harus sudah melakukan pembaharuan perizinan maupun perkembangan investasi dan tenaga kerja yang dimiliki ke sistem tersebut

Plt Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP menyampaikan, belum sepenuhnya regulasi tersebut dipatuhi oleh badan usaha di yang berkedudukan di Kabupaten Mukomuko

Menurut Juni, banyak Perusahaan yang akta pendirian usahanya diterbitkan sebelum sistem OSS diberlakukan harus segera memperbaharui perizinan. Namun, itu tidak berlaku bagi Perusahaan yang badan usaha baru, sebab telah terdaftar dalam sistem (OSS)

‘’Kita ini kan menggunakan sistem. Nah, tidak sedikit Perusahaan yang izin usahanya diterbitkan oleh Pemerintah, tapi tidak terbaca dalam sistem (OSS). Rata-rata, Perusahaan ini izin usahanya terbit sebelum sistem ini diberlakukan,’’ kata Juni, Kamis (30/06/2022)

Juni menghimbau kepada para Pengusaha untuk segera melakukan pembaharuan perizinan. Ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi dan penanaman modal. Selain itu, untuk mempermudah Pemerintah dalam pengawasan

‘’Ini juga manyangkut kepatuhan terhadap peraturan.”tegasnya. (cty)