DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakilnya

BERANDA4548 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna Ke-IV tahun 2021 dengan agenda pengumunan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Mukomuko Periode 2016-2021, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (25/01/2021).

Dalam Rapat Paripurna ini hadir Bupati Mukomuko diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Ketua DPRD, Waka I dan Waka II DPRD, Anggota DPRD, FKPD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE, selaku pemimpin Paripurna menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, maka sesuai dengan aturan yang ada, pimpinan DPRD Mukomuko segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021 dan segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ditambahkan oleh M Ali Saftaini, SE, usulan pemberhentian tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, sekaligus dilanjutkan untuk menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih.

“Pada rapat Paripurna ini, kita hanya mengumumkan dan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. Proses selanjutnya akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,.” Pungkasnya.(BG)