Kades dan Perangkatnya Wajib Absen 2 Kali Sehari, Camat Sidak

BERANDA3895 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan peraturan baru tentang jam kerja di lingkungan Pemerintah Desa. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 8 tahun 2022

Hari kerja di lingkungan Pemerintah Desa diatur dalam pasal 3 yakni, 5 hari dalam satu minggu yang dimulai hari senin hingga Jumat

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat hari libur nasional dan cuti bersama,” dikutip dari Peraturan Bupati tersebut

Dalam pasal 4 Peraturan tersebut mempertegas tentang jam pelayanan. Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 16.00 wib dan diberi hak istirahat selama 60 menit dari pukul
12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib

“Hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 16.30 wib dan diberi hak istirahat selama 90 menit dari pukul 11.30 wib sampai dengan pukul 13.00 wib,” Seperti dikutip dari Perbup nomor 8 tahun 2022

Namun, perubahan jam kerja terjadi saat bulan puasa yakni Senin hingga Jum’at dimulai pukul 08.00 wib dan berakhir pukul 15.30 wib dengan durasi istirahat 60 menit. Sedangkan untuk hari Jumat, dimulai pukul 07.30 wib sampai pukul 16:00 wib dengan waktu istirahat selama 90 menit yang dimulai pukul 11.30 wib sampai pukul 13.00 wib

Kehadiran Kepala Desa dan perangkatnya, dibuktikan dengan mengisi daftar hadir atau absensi elektronik kecuali dalam posisi Dinas ke luar Daerah

“Pengiaian daftar hadir dan/atau absensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 2 dua kali pada saat masuk kerja Pagi dan Siang, dan kali pada saat pulang

Sanksi pelanggaran tidak masuk kerja pun diatur dalam Perbup itu berupa teguran lisan paling banyak 3 kali, teguran tertulis paling banyak 3 kali sampai dengan sanksi pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan

“Pengurangan hak-hak keuangan dan Sanksi lainnya diatur dalam Peraturan Kepala Desa.”

Camat berperan melakukan pemantauan dan evaluasi yakni dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan ke Kantor Desa pada saat jam kerja.

“Camat membuat laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dan menyampaikan kepada Bupati c.q
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.” (cty)