Kades Mekar Jaya Klarifikasi Tentang Penjualan Tanah Pemakaman

BERANDA2135 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sutrisno mengklarifikasi pemberitaan tentang penjualan tanah pemakaman

Pemerintah Desa Mekar Jaya menggelar pertemuan antara perangkat Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan awak media di masjid RT 1, Selasa (1/10/2022) malam

Dalam pertemuan itu, Sutrisno menjelaskan jika tanah yang disebut dalam pemberitaan sebagai aset Desa dan tanah pemakaman itu bukan aset Desa

“Dalam forum ini saya sampaikan, jika tanah itu bukan aset Desa dan bukan tanah pemakaman,” kata Kedes

Menurut Sutrisno, ada kesalahan dalam penyampaian kepada awak media beberapa waktu yang lalu. Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Desa Mekar Jaya melakukan input aset Desa ke Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades)

“Asal muasal tanah itu adalah (yang sering disebut) tanah air (tanah lebih) zaman Transmigrasi. Tanah itu milik masyarakat di lingkungan RT 1 dan bukan aset Desa. Beberapa waktu yang lalu Pemdes juga melakukan input aset Desa ke Sistem Pengelolaan Aset Desa dan tanah itu tidak masuk dalam aplikasi itu, “terangnya

Beberapa waktu yang lalu, warga di RT 1 sepakat menjual tanah itu untuk merenovasi masjid. Sutrisno pun mengakui telah menandatangani jual beli tanah tersebut

“Ya, saya menandatangani surat jual beli dan dokumenya ada di Kantor Desa,”terangnya

Sebelumnya, masyarakat yang tinggal di RT 1 keberatan dengan pemberitaan yang dimuat rbpmukomuko.com yang menyatakan jika tanah itu merupakan aset Desa. Hal ini disampaikan oleh salah satu Perangkat Desa

“Alhamdulillah, hasil rapat malam ini semuanya sudah terang benderang dan saya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi yang diterima oleh awak media dan masyarakat. Kedepan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain,”ucapnya

Tokoh masyarakat Mekar Jaya, Kustiawan minta kepada Pemerintah Desa untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, sebab jangan sampai informasi itu membuat gaduh dan mencemarkan nama baik Desa

“Untuk masalah ini semua sudah jelas. Kedepan saya minta kepada Pemerintah Desa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Harus ditelusuri dulu kebenarannya, sebab wartawan hanya menyampaikan kepada publik berdasarkan keterangan atau apa saja disampaikan oleh narasumber, “kata lelaki yang akrab disapa mang Kukus. (abd)